Struktur Pasar Dalam Islam



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Menurut teori persaingan sempurna ekonomi klasik, pasar terdiri atas sejumlah produsen dan konsumen kecil yang tidak menentu. Kebebasan masuk dan keluar, kebebasan memilih teknologi dan metode`produksi, serta kebebasan dan ketersiediaan informasi , semuanya dijamin oleh pemerintah.
Dalam keadaan pasar seperti ini dituntut adanya teknologi yang efisien, sehingga pelaku pasar akan dapat bertahan hidup. Menurut Samuelson, pembagian kerja dapat menjamin pemanfaatan sumber daya yang maksimum, dan setiap faktor produksi akan mendapatkan kompensasi menurut produktivitas marginalnya, sedangkan harga akan ditetapkan pada tingkat serendah mungkin sebagai akibat dari bekerjanya kekuatan pasar.
Sistem ekonomi pasar ini, dituduh oleh kaum sosialis hanya melindungi pemilik faktor produksi. Sehingga, ada tudingan bahwa kaum kapitalis telah membuat keputusan ekonomi yang mengejar kepentingan individu, menekankan tingkat upah yang minimnal dan mendorong pengembalian keberuntungan yang sebesar-besarnya mengkonsentrasikan ekonomi pada sebagian kecil saja.
Sehingga perlu dibahas bagaimana islam mengatur dan menjelaskan tentang struktur dan prnsip dalam pasar.

1.2. Rumusan Masalah

1.2.1.      Apakah pengertian struktur pasar dan ekonomi islam?
1.2.2.      Bagaimana prinsip struktur pasar dalam islam?

1.3.Tujuan Penulisan

1.3.1.      Untuk menambah wawasan bagi mahasiswa tentang pengertian struktur pasar dalam islam
1.3.2.      Agar mengetahui prisip-prinsip pasar dalam islam










BAB II
ISI

2.1. Pengertian

2.1.1.  Struktur Pasar
            Struktur adalah pengelompokan variabel-variabel yang bernaung dalam satu nama yang sama. Struktur biasa dipakai untuk mengelompokkan beberapa informasi yang berkaitan menjadi sebuah. Struktur pasar menggambarkan jumlah pelaku dalam suatu pasar. Sekaligus menggambarkan tingkat kompetisi yang terjadi dalam suatu pasar tersebut. Struktur Pasar memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri. Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, dan monopolistik).
Struktur pasar sangatlah penting, karena terkait dengan harga yang akan diterima oleh konsumen. Struktur pasar juga akan mempengaruhi tingkat efisiensi, semakin tinggi jumlah pelaku dalam pasar maka tingkat persaingan akan semakin tinggi sehingga menuntut untuk lebih efisien. [1]
Struktur pasar sangatlah penting, karena terkait dengan harga yang akan diterima oleh konsumen. Struktur pasar juga akan mempengaruhi tingkat efisiensi, jadi semakin tinggi jumlah pelaku dalam pasar, maka tingkat persaingan akan semakin tinggi sehingga menuntut untuk lebih efisien.
Struktur Pasar yang Islami adalah Pasar yang menciptakan tingkat harga yang adil. Adil dalam hal ini adalah tidak merugikan konsumen maupun produsen, terkait dengan surplus produsen dan surplus konsumen. Struktur Pasar dalam Islam didasarkan atas prinsip kebebasan, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi.[2]

2.1.2.  Ekonomi Islam[3]
            Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw:
Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan.
(HR.Thabrani dan Baihaqi)
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:

2.1.2.1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2.1.2.2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
2.1.2.3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar:

·                     keselamatan keyakinan agama ( al din)
·                     kesalamatan jiwa (al nafs)
·                     keselamatan akal (al aql)
·                     keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
·                     keselamatan harta benda (al mal)

















BAB III
PEMBAHASAN
3.1.  Prinsip Struktur Pasar Dalam Islam
3.1.1. Kebebasan Ekonomi
              Kebebasan ekonomi adalah pilar pertama dalam struktur pasar Islami. Kebebasan ini berdasarkan pada ajaran Islam, yang meliputi : pertanggungjawaban dan kebebasan, sejarah kebebasan ekonomi dalam masyarakat Islam , dengan uraian sebagai berikut:

3.1.1.1. Pertanggung jawaban dan kebebasan
Prinsip pertanggungjawaban individu merupakan hal yang mendasar dalam ajaran Islam, yang ditekankan oleh al-Quran dalam berbagai ayat dan perbuatan dan perkataan Nabi saw. Prinsip dari pertanggungjawaban individual ini disebutkan dalam berbagai konteks dan kesempatan secara berbeda sebagai berikut :
1).      Setiap orang akan dihisab secara individu, dan ini diterapkan pada Nabi saw. Tidak ada cara bagi seseorang untuk menebus perbuatan jahatnya, kecuali dengan mencari keridhoan Allah dan melakukan amal baik.
2).      Tidak ada konsep dosa turunan dan mempertanggungjawabkan kesalahan orang lain.
3).      Tidak ada perantaraan dalam hubungan langsung dengan Allah , Nabi sendiri adalah seorang utusan atau perantaraan tuntutan Allah untuk disampaikan pada manusia. Permintaan maaf harus disampaikan langsung kepada Allah.
4).      Setiap individu mempunyai hak penuh untuk berpedoman langsung dengan sumber-sumber hukum Islam (al-Quran dan hadits).
5).      Islam sudah sempurna , tidak seorang pun bisa menambah, menghapus, atau bahkan mengubah satu ayat pun. Setiap pengambilan kesimpulan dari penafsiran ayat adalah pemahaman personal, di mana setap orang dapat berbeda-beda, dan tidak ada seorangpun dapat menyampaikan pemahamannya kepada orang lain.
Jadi, tanggung jawab penuh dari perbuatan seorang muslim adalah kebutuhan yang didasarkan pada jenjang kebebasan yang luas, dimulai dengan kebebasan untuk memilih kepercayaan seseorang dan berakhir dengan keputusan yang paling sederhana yang dibuat oleh seseorang. Oleh karena itu, kebebasan adalah saudara kembar pertanggung jawaban.
Muhammad Nejatullah Siddiqi (1979) menegaskan bahwa Islam bersandarkan pada mekanisme pasar. Implikasi dari sandaran ini adalah doktrin-doktrin yang diajukan oleh Ibnu Taimiyah, yaitu:
·         Orang bebas masuk dan keluar pasar.
·         Tingkat informasi yang memadai mengenai kekuatan dan komoditas yang diperdagangkan di pasar adalah sangat perlu.
·         Unsur-unsur monopolistik harus dihapuskan dalam pasar.
·         Dalam hal kebebasan ini, Ibnu Taimiyah mengakui pengaruh meningkatnya permintaan dan menurunnya penawaran terhadap harga.
·         Adanya penyimpangan dari praktek kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, takaran yang tidak benar, dan yang lainnya.
3.1.1.1. Sejarah Kebebasan Ekonomi Dalam Masyarakat Islam
Disepanjang sejarah masyarakat Islam, kebebasan ekonomi dijamin oleh tradisi masyarakat sebagai system hukumnya. Nabi saw menolak penetapan harga, bahkan walaupun harga sangat tinggi. Penolakannya didasarkan pada prinsip keterbukaan dalam bisnis, dimana tidak memperbolehkan produsen dalam menjual barangnya pada tingkat yang lebih rendah dari harga pasar, sepanjang perubahan harga itu disebabkan oleh kondisi atau factor rill dari penawaran dan permintaan tanpa adanya kekuatan monopoli.

     Secara praktik :
·         Nabi Muhammad SAW menolak penetapan harga walaupun ketika itu harga-nya sangat tinggi.
·         Nabi Muhammad SAW menolak menerima produksi pertanian sebelum produksi itu sampai di pasar (talaqqi rukban).

Secara Teori
Struktur Pasar menurut Ibnu Taimiyyah (1263-1328 M)
·         Secara teknis-operasional menjamin terjadinya persaingan yang sempurna.
·         Persaingan yang sempurna tersebut terjadi dalam bingkai nilai dan moralitas Islam.
·         Untuk mengawal kebebasan ekonomi agar berjalan di koridor yang berlaku, pemerintah bertugas menjadi regulator pasar (al muhtasib).
Kebebasan Terkendali
Sebagaimana pemikiran Ibnu Taimiyah, kebebasan dalam Islam dibatasi pada nilai syariah, sebagaimana Annisa ayat 29.
·      
  ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”

3.1.2. Kerjasama(Coorperation)
Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang mengedepankan pada kebebasan, tetapi kebebasan tersebut diungkapkan lebih pada bentuk kerja sama dibandingkan dalam bentuk persaingan. Tentu saja kerja sama merupakan tema umum dari organisasi sosial islam.
Individu dan kesadaran social tidak lepas dari jalinan yang bekerja bagi terwujudnya kesejahteraan yang lainnya. Inilah ajaran Islam kepada umatnya yang dituangkan dalam al Quran, yang diekspresikan oleh Nabi saw. Prinsip persaudaraan sangat ditegaskan da;am al Quran dan sunah, utamanya dalam hal pembagian kepemilikan pribadi kepada saudara.
Untuk memperkuat orientasi sosialdi kalangan muslim, maka Islam memperkenalkan konsep atas kewajiban bersama, di mana tanggungjawab individu dapat dilakukan oleh individu yang lainnya. Ini disebut dengan fardhu kifayah. Konsep ini menekankan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan dorongan individu untuk berusaha memenuhinya. Keterlibatan pemerintah dalam pasar bukanlah hal yang bersifat sementara atau sesaat. Ekonomi Islam memandang pemerintah dalam pasar merupakan satu kesatuan (co-existing) dengan unit ekonomi lainnya dengan pasar yang permanen dan stabil. Dalam hal ini, pemerintah bertindak sebagai perencana, supervisor, produsen juga sebagai konsumen

3.1.3.  Aturan Main Dalam Ekonomi Islam
Dalam kaitan ini, mengartikan seperangkat prinsip social, politik, agama, moral dan hukum dan aturan yang diberikan untuk ditaati masyarakat. Institusi social dirancang dengan maksud untuk mengarahkan masyarakat dapat berperilaku benar sesuai dengan aturan, dan sekaligus aturan tersebut untuk mengontrol dan mensupervisi perilaku tersebut. Pelaksanaan aturan ini berlaku pula di lingkungan aktivitas ekonomi masyarakat itu sendiri. Peraturan tersebut diturunkan dari kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan Allah SWT, kehidupan, dunia, mahluk lain, dan takdir akhir kehidupan manusia.
3.1.3.1.       Tindakan Batil Dalam Aktivitas Ekonomi
Dalam beraktivitas ekonomi, tindakan-tindakan       batil yang      ditentukan dalam ajaran Islam adalah sebagi berikut:
1).  Perjudian.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Maidah: 90)
2).  Riba.
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah: 275)
3).  Penipuan (tadlis).
“Bukanlah termasuk ummatku, orang yang melakukan penipuan”. (HR Ibnu Majah dan Abu Daud)
4).  Penimbunan (ikhtikar).
Mengumpulkan sesuatu dan menahannya dengan menunggu naiknya harga, lalu menjualnya dengan harga yang tinggi.
5).   Pematokan Harga.
                                    “Sesungguhnya jual-beli itu (sah karena) sama-sama suka”.
                     (HR Ibnu Majah)’

B.            Pasar Persaingan Sempurna[4]
Pasar persaingan sempurna disebut juga pasar persaingan murni adalah pasar di mana terdapat banyak penjual dan pembeli dan mereka sudah sama-sama mengetahui keadaan pasar.[5]
Pasar persaingan sempurna ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu:
  1.      Struktur Pasar Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang lebih dekat  struktur pasar islami. Bukti kedekatannya adalah: [6]
a.       bebas keluar masuk pasar
b.      harga ditentukan oleh pasar
c.       perfect information
2.      Kebebasan ekonomi adalah pilar utama dalam struktur pasar Islami.
a.       Tidak bertentangan dengan syariat Islam.
b.      Tidak menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain (fairness).

Adapun Manurung menjelaskan bahwa sebuah pasar persaingan sempurna harus memenuhi ciri - ciri berikut:
1.      Homogenitas Produk (Homogeneous Product)
Yang dimaksud dengan produk yang homogen adalah produk yang mampu memberikan kepuasaan (utilitas) kepada konsumen tanpa perlu mengetahui siapa produsennya. Konsumen tidak membeli merek barang tetapi kegunaan barang. Karena itu semua perusahaan dianggap mampu memproduksi barang dan jasa dengan kualitas dan karakteristik yang sama.

2.      Pengetahuan Sempurna (Perfect Knowledge)
Para pelaku ekonomi (konsumen dan produsen) memiliki pengetahuan sempurna tentang harga produk dan input yang dijual. Dengan dernikian konsumen tidak akan mengalami perlakuan harga jual yang berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

3.      Output Perusahaan Relatif Kecil (Small Relatively Output)
Semua perusahaan dalam industri (pasar) dianggap berproduksi efisien (biaya rata-rata terendah), baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kendatipun demikian jumlah output setiap perusahaan secara individu dianggap relatif kecil dibanding jumlah output seluruh perusahaan dalam industri.

4.      Perusahaan Menerima Harga Yang Ditentukan Pasar (Price Taker)
Konsekuensi dari asumsi ketiga adalah bahwa perusahaan menjual produknya dengan berpatokan pada harga yang ditetapkan pasar (price taker). Karena secara individu perusahaan tidak mampu mempengaruhi harga pasar. Yang dapat dilakukan perusahaan adalah menyesuaikan jumlah output untuk mencapai laba maksimum.

5.      Keleluasaan Masuk-Keluar Pasar (Free Entry and Exit)
Bebas masuk atau keluar berarti tidak ada biaya khusus yang menyulitkan perusahaan untuk masuk maupun keluar dari suatu pasar.[7]

C.      Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Pasar yang tidak berbentuk persaingan sempurna termasuk dalam kategori pasar persaingan tidak sempurna yang meliputi monopoli, persaingan monopolistik, dan oligopoli.

           a.      Pasar Monopoli[8]
Monopoli adalah pasar dimana hanya ada satu orang penjual dalam pasar. Karena dia merupakan satu – satunya penjual dalam pasar, maka antara penjual secara individu dan pasar adalah identik sehingga kurva permintaan yang dihadapi oleh monopolis dan kurva permintaan pasar adalah sama. Monopolis memiliki market power yang besar di mana dia dapat menentukan harga barang di pasar. Status seorang penjual sebagai monopolis sangat relatif tergantung tempat, barang substitusi, dan waktu. Seorang penjual dapat sebagai monopolis dalam satu desa, tetapi tidak bisa lagi jika sudah mencakuo kecamatan. Pabrik Semen Gresik sebagai monopoli di Jawa Timur, tetapi tidak untuk Indonesia. Perlu juga dicatat bahwa meskipun Semen Gresik adalah satu – satunya di Jawa Timur, tetapi jika semen merk lain dapat leluasa masuk di Jawa Timur, maka dengan sendirinya Semen Gresik bukan lagi sebagai monopoli. Dengan demikian esensi dari status monopoli itu adalah sejauh mana pasar penjual  tersebut dapat terisolasi dari para pesaingnya.
Selain itu, barang substitusi yang dekat akan mengurangi atau bahkan melunturkan status monopoli dari satu barang. P.T. PERSERO KERETA API INDONESIA (PT KAI) adalah monopoli dalam pelayanan jasa kereta api. Akan tetapi jasa pengganti ada yaitu bus, kapal laut, dan pesawat udara. Dengan adanya barang substitusi, maka dengan sendirinya market power akan semakin berkurang.  Dalam bentuk kurva permintaan, berarti kurva permintaan semakin landai. Oleh sebab itu, status monopoli sebuah barang akan tergantung bagaimana mendefinisikan barang itu. Seperti contoh tadi , untuk jasa angkut kereta api PT KAI memegang hak monopoli, tetapi untuk jasa angkut dalam arti yang lebih luas PT KAI bukan lagi sebagai monopolis.
Suatu perusahaan dapat menjadi monopolis untuk waktu tertentu, tetapi tidak untuk selamanya, sebab jika monopolis tersebut memperoleh laba yang besar, maka akan masuk para penjual potensial atau akan muncul barang – barang pengganti sebagai contoh, pada mula – mula munculnya air mineral, AQUA  adalah satu – satunya produsen. Namun beberapa tahun kemudian bermunculan merk – merk lain seperti ADES, CLUB, dan CHEERS.
Seberapa kuat sebuah monopoli dapat mempertahankan status sangat tergantung pada kemudahan atau kesulitan perusahaan potensialuntukmasuk ke pasar (burriers to entry). Jika burriers to entry sangat kuat maka status monopoli dapat bertahan lama dan sebaliknya jika lemah maka akan segera munncul perusahaan – perusahaan baru untuk menyaingi perusahaan yang sudah ada. Oleh sebab itu, biasanya perusahaan monopoli akan menempuh berbagai cara untuk memperkuat burries to entry .
Beberapa yang memungkinkan keberadaan monopoli, antara lain:
1. Pengusaha bahan baku penting oleh satu perusahaan sehingga perusahaan lain tidak bisa memperoleh bahan baku tersebut.
2. Produk yang telah memperoleh hak patent.
3. Hak istimewa yang diberikan pemerintah kepada satu perusahaan tertentu.
4. Suatu usaha yang memperlukan investasi dalam jumlah yang sagat besar sehingga hanya perusahaan yang besar saja yang dapat beroperasi secara efisien. Perusahaan yang baru muncul biasanya mulai denga skala produksi kecil sehingga tidak efisien dan kalah bersaing dengan  perusahaan yang sudah ada dengan skala produksi yang besar. Monopolis jenis ini disebut dengan monopili alamiah.
Pada pasar monopoli terdapat ciri-ciri berikut ini.
1. Hanya ada satu penjual sebagai pengambil keputusan harga (melakukan monopoli pasar).
2. Penjual lain tidak ada yang mampu menyaingi dagangannya.
3. Pedagang lain tidak dapat masuk karena ada hambatan dengan undang-undang atau karena teknik yang canggih.
4.  Jenis barang yang diperjualbelikan hanya semacam.
5. Tidak adanya campur tangan pemerintah dalam penentuan harga, contoh: PT Pertamina (persero), PT Perusahaan Listrik Negara (persero), dan PT Kereta Api (persero).

b.      Pasar Monopolistik[9]
Pasar persaingan monopolistis adalah pasar dengan banyak penjual yang menghasilkan barang yang berbeda corak. Pasar ini banyak dijumpai pada sektor jasa dan perdagangan eceran. Misalnya jasa salon, angkutan, toko obat/apotik, dan toko kelontong.
Pada pasar persaingan monopolistik terdapat ciri-ciri berikut ini:
a. Terdiri atas banyak penjual dan banyak pembeli.
b. Barang yang dihasilkan sejenis, hanya coraknya berbeda. Contoh: sabun, pasta gigi, dan minyak goreng.
c.Terdapat banyak penjual yang besarnya sama, sehingga tidak ada satu penjual yang akan menguasai pasar.
d. Penjual mudah menawarkan barangnya di pasar.
e.Penjual mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan memengaruhi harga pasar.
f. Adanya peluang untuk bersaing dalam keanekaragaman jenis barang yang dijual.
Karakteristik pasar ini sama dengan pasar persaingan sempurna, kecuali barang yang dihasilkan tidak homogen. Karakteristik inlah yang melatarbelakangi nama persaingan monopolistik. Tetapi dilihat dari aspek market power perusahaan dalam persaingan monopolistik memiliki kekuatan pasar (market power) meskipun tidak sebesar yang dimiliki oleh monopoli. Kekuatan pasar tersebut sebagai akibat dari produk yang dijual oleh perusahaan – perusahaan di pasar bersifat hiterogen, sehingga pada batas – batas tertentu konsumen memiliki loyalitas terhadap suatu produk tertentu. Sebagai contoh, ambil saja produk diterjen dengan berbagai merk yang ada di pasar. Setiap merk umumnya mempunya konsumen – konsumen yang setia
sehingga jika harga deterjen merk A dinaikkan, jumlah pembeli memang mungkin akan berkurang tetapi tidak seluruh konsumen akan meninggalkan merk tersebut dan pindah pada merk lain. Hal ini beda pada persaingan sempurna. Jika seorang penjual menaikkan harga barangnya di atas harga keseimbangan pasar, maka dia akan kehilangan seluruh pembelinya. [10]

c.       Pasar Oligopoli[11]
                                    Secara harfiah oligopoli berarti ada beberapa penjual di pasar. Boleh dikatakan oligopoli merupakan pertengahan dari monopoli dan monopolistik competition. Dalam monopoly, penjual dapat menentukan harga tanpa harus kwatirreaksi penjual lain. Dalam monopolistic xompetition, penjual hanya dapat menentukan harga pada kisaran tertentu karena bila ia menjual  di luar kisaran tersebut, penjual lain yang menjual barang yang mirip akan merebut pelanggannya.
                                    Dalam pasar oligopoli di mana ada sedikit penjual yang menjual barang yang sama, maka aksi penjual harus memerhatikan reaksi penjual lain. Ada dua aksi yang diambil penjual yaitu:
                    1. Menentukan berapa kuantitas yang akan diproduksinya. Model yang menjelaskan hal ini adalah Cournot Quantity Competition.
                    2. Menentukan berapa harga yang akan ditawarkan. Model yang menjelaskan hal ini adalah Berthrand Price Competition.[12]
Contoh:
perusahaan menjual mobil dan sepeda motor, perusahaan rokok, industri telekomunikasi, dan perusahaan semen.
Pasar oligopoli mempunyai ciri-ciri berikut ini:
a.        Hanya terdapat sedikit penjual, sehingga keputusan dari salah satu penjual akan memengaruhi penjual lainnya.
b. Produk-produknya berstandar.
c.  Kemungkinan ada penjual lain untuk masuk pasar masih terbuka.
d.  Peran iklan sangat besar dalam penjualan produk perusahaan.








































BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan

Struktur Pasar adalah penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
·         Struktur pasar sangatlah penting, karena terkait dengan harga yang akan diterima oleh konsumen. Struktur pasar juga akan mempengaruhi tingkat efisiensi.
·         Struktur Pasar dalam Islam didasarkan atas prinsip kebebasan, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi.
·         Ciri pasar persaingan sempurna : homogenitas produk, pengetahuan sempurna, output perusahaan relatif kecil, perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar, keleluasaan keluar-masuk pasar.
·         Macam pasar persaingan tidak sempurna : pasar monopoli, pasar monopolistik, pasar oligopoli
4.2.Saran
Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang ikut andil wawasannya dalam penulisan ini. Tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang membangun selalu kami tunggu dan kami perhatikan.
Semoga Allah SWT membalas semua jerih payah semua pihak yang telah membantu  menyelesaikan makalah ini dan semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin
4.3. Daftar Pustaka

·         Adiwarman, Karim. 2007. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
·         Umar, Burhan. 2006. Konsep Dasar Ekonomi Mikro. Malang : Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.
·         Muhammad. 2004. Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam. Yogyakarta : BPFE.
·        Sukirno Sadono, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Rajawali Pers,Jakarta,edisi ke-3
·         http://antapaniboys.blogspot.com/2009/08/struktur-pasar-dalam-islam.html. Selasa, 25 September 2012.
·         http://jurnalekis.blogspot.com/2011/01/pasar-persaingan-sempurna-dalam.html. Selasa, 25 September 2012.







Hasil Penelitian
Menurut teman saya yang kuliah di Universitas Airlangga, memang benar ada Pasar Syariah, di daerah kutisari,Surabaya. Yang didirikan oleh Prof. Suroso Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga Sesuai dengan pernyataan Ustadz. Dikutip dari https://www.kompasiana.com/nurulrahma/kiprah-pasar-syariah-di-bumi-surabaya_54f92dc5a333112c048b48ee bahwa pasar syariah ini memegang teguh 7 prinsip pasar syariah az-Zaitun yaitu
Pertama, barang yang diperdagangkan halal
Kedua, alat timbang dan alat hitung tepat
Ketiga, kebersihan yang terjaga
Keempat, kejujuran
Kelima, larangan merokok di dalam pasar
Keenam, persaudaraan  antar pedagang
Ketujuh, harga yang murah meriah.

Pasar ini juga menguntungkan stakeholder, semua pihak yang ada dipasar dan berpihak kepada rakyat karena biaya sewa hanya 5000 rupiah per harinya dan pastinya terjangkau dibanding pasar-pasar lainya yang memiliki banyak retribusi., konsumen juga akan dilayani secara syariah karena didalamnya wajib bersyariah bahkan merokok pun dilarang. maupun pelaku usaha dan investor dapat membuka sayapnya lebih luas dan mencoba jenis pasar yang selama ini belum ada. Pasar syariah ini menjadi pasar syariah pertama di indonesia dengan luas lahan 800m Persegi dengan 120 kios.
https://assets-a2.kompasiana.com/statics/files/1417401647720154092.jpg?t=o&v=760



[1] Sukirno Sadono, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Rajawali Pers,Jakarta,edisi ke-3 hal.231
[2] http://antapaniboys.blogspot.com/2009/08/struktur-pasar-dalam-islam.html
[3] Adiwarman, Karim. 2007. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

[4] Sukirno Sadono, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Rajawali Pers,Jakarta,edisi ke-3 hal.231
[5] http://liquidred.wordpress.com/2011/04/09/jenis-jenis-pasar
[6] Sukirno Sadono, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Rajawali Pers,Jakarta,edisi ke-3 hal.232
[7]
[8] Sukirno Sadono, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Rajawali Pers,Jakarta,edisi ke-3 hal.266
[9] Sukirno Sadono, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Rajawali Pers,Jakarta,edisi ke-3 hal.296
[10] M. Umar Burhan.,hal.204
[11] Sukirno Sadono, Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Rajawali Pers,Jakarta,edisi ke-3 hal.314
[12] Adiwarman A. Karim.,hal.175-176

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASJID & MAKAM KUNCEN dan Sejarah Madiun dari Masa Mataram

Masjid dan Pondok di Josari yang menjadi tempat bersejarah

Masjid yang lebih tua dari Masjid Jami' Tegalsari ada disini . .