Struktur Pasar Dalam Islam
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Menurut
teori persaingan sempurna ekonomi klasik, pasar terdiri atas sejumlah produsen
dan konsumen kecil yang tidak menentu. Kebebasan masuk dan keluar, kebebasan
memilih teknologi dan metode`produksi, serta kebebasan dan ketersiediaan
informasi , semuanya dijamin oleh pemerintah.
Dalam
keadaan pasar seperti ini dituntut adanya teknologi yang efisien, sehingga
pelaku pasar akan dapat bertahan hidup. Menurut Samuelson, pembagian kerja
dapat menjamin pemanfaatan sumber daya yang maksimum, dan setiap faktor
produksi akan mendapatkan kompensasi menurut produktivitas marginalnya,
sedangkan harga akan ditetapkan pada tingkat serendah mungkin sebagai akibat
dari bekerjanya kekuatan pasar.
Sistem
ekonomi pasar ini, dituduh oleh kaum sosialis hanya melindungi pemilik faktor
produksi. Sehingga, ada tudingan bahwa kaum kapitalis telah membuat keputusan
ekonomi yang mengejar kepentingan individu, menekankan tingkat upah yang
minimnal dan mendorong pengembalian keberuntungan yang sebesar-besarnya
mengkonsentrasikan ekonomi pada sebagian kecil saja.
Sehingga
perlu dibahas bagaimana islam mengatur dan menjelaskan tentang struktur dan
prnsip dalam pasar.
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1.
Apakah pengertian
struktur pasar dan ekonomi islam?
1.2.2.
Bagaimana prinsip
struktur pasar dalam islam?
1.3.Tujuan Penulisan
1.3.1.
Untuk menambah
wawasan bagi mahasiswa tentang pengertian struktur pasar dalam islam
1.3.2.
Agar mengetahui
prisip-prinsip pasar dalam islam
BAB II
ISI
2.1. Pengertian
2.1.1. Struktur Pasar
Struktur
adalah pengelompokan variabel-variabel yang bernaung dalam satu nama yang sama.
Struktur biasa dipakai untuk mengelompokkan beberapa informasi yang berkaitan
menjadi sebuah. Struktur pasar menggambarkan jumlah pelaku dalam suatu pasar.
Sekaligus menggambarkan tingkat kompetisi yang terjadi dalam suatu pasar
tersebut. Struktur Pasar memiliki pengertian penggolongan produsen kepada
beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang
dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau
masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri. Pada analisa
ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak
sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, dan monopolistik).
Struktur pasar sangatlah penting, karena terkait
dengan harga yang akan diterima oleh konsumen. Struktur pasar juga akan
mempengaruhi tingkat efisiensi, semakin tinggi jumlah pelaku dalam pasar maka
tingkat persaingan akan semakin tinggi sehingga menuntut untuk lebih efisien.
[1]
Struktur pasar sangatlah penting, karena terkait
dengan harga yang akan diterima oleh konsumen. Struktur pasar juga akan
mempengaruhi tingkat efisiensi, jadi semakin tinggi jumlah pelaku dalam pasar,
maka tingkat persaingan akan semakin tinggi sehingga menuntut untuk lebih
efisien.
Struktur Pasar yang Islami adalah Pasar yang
menciptakan tingkat harga yang adil. Adil dalam hal ini adalah tidak merugikan
konsumen maupun produsen, terkait dengan surplus produsen dan surplus konsumen.
Struktur Pasar dalam Islam didasarkan atas prinsip kebebasan, termasuk dalam
melakukan kegiatan ekonomi.[2]
2.1.2.
Ekonomi Islam[3]
Ekonomi
Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana
dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt
memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:

Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan
Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana
sabada Rasulullah Muhammad saw:
Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja
tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan.
(HR.Thabrani dan Baihaqi)
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system
Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta
menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya.
Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai
kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu
Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam
diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
2.1.2.1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa
menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2.1.2.2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan
yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
2.1.2.3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya).
Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas
mencaku p lima jaminan dasar:
·
keselamatan
keyakinan agama ( al din)
·
kesalamatan jiwa
(al nafs)
·
keselamatan akal
(al aql)
·
keselamatan keluarga
dan keturunan (al nasl)
·
keselamatan harta
benda (al mal)
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Prinsip Struktur Pasar Dalam Islam
3.1.1.
Kebebasan Ekonomi
Kebebasan ekonomi adalah pilar pertama dalam struktur
pasar Islami. Kebebasan ini berdasarkan pada ajaran Islam, yang meliputi :
pertanggungjawaban dan kebebasan, sejarah kebebasan ekonomi dalam masyarakat
Islam , dengan uraian sebagai berikut:
3.1.1.1. Pertanggung jawaban dan kebebasan
Prinsip pertanggungjawaban individu merupakan hal yang
mendasar dalam ajaran Islam, yang ditekankan oleh al-Quran dalam berbagai ayat
dan perbuatan dan perkataan Nabi saw. Prinsip dari pertanggungjawaban
individual ini disebutkan dalam berbagai konteks dan kesempatan secara berbeda
sebagai berikut :
1).
Setiap orang akan dihisab secara individu,
dan ini diterapkan pada Nabi saw. Tidak ada cara bagi seseorang untuk menebus
perbuatan jahatnya, kecuali dengan mencari keridhoan Allah dan melakukan amal
baik.
2). Tidak ada konsep dosa turunan dan mempertanggungjawabkan
kesalahan orang lain.
3). Tidak ada perantaraan dalam hubungan
langsung dengan Allah , Nabi sendiri adalah seorang utusan atau perantaraan
tuntutan Allah untuk disampaikan pada manusia. Permintaan maaf harus
disampaikan langsung kepada Allah.
4). Setiap individu mempunyai hak penuh untuk
berpedoman langsung dengan sumber-sumber hukum Islam (al-Quran dan hadits).
5). Islam sudah sempurna , tidak seorang pun
bisa menambah, menghapus, atau bahkan mengubah satu ayat pun. Setiap
pengambilan kesimpulan dari penafsiran ayat adalah pemahaman personal, di mana
setap orang dapat berbeda-beda, dan tidak ada seorangpun dapat menyampaikan
pemahamannya kepada orang lain.
Jadi, tanggung jawab penuh dari perbuatan seorang
muslim adalah kebutuhan yang didasarkan pada jenjang kebebasan yang luas,
dimulai dengan kebebasan untuk memilih kepercayaan seseorang dan berakhir
dengan keputusan yang paling sederhana yang dibuat oleh seseorang. Oleh karena
itu, kebebasan adalah saudara kembar pertanggung jawaban.
Muhammad Nejatullah Siddiqi (1979) menegaskan bahwa
Islam bersandarkan pada mekanisme pasar. Implikasi dari sandaran ini adalah
doktrin-doktrin yang diajukan oleh Ibnu Taimiyah, yaitu:
·
Orang bebas masuk
dan keluar pasar.
·
Tingkat informasi
yang memadai mengenai kekuatan dan komoditas yang diperdagangkan di pasar
adalah sangat perlu.
·
Unsur-unsur
monopolistik harus dihapuskan dalam pasar.
·
Dalam hal
kebebasan ini, Ibnu Taimiyah mengakui pengaruh meningkatnya permintaan dan
menurunnya penawaran terhadap harga.
·
Adanya
penyimpangan dari praktek kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu,
takaran yang tidak benar, dan yang lainnya.
3.1.1.1. Sejarah
Kebebasan Ekonomi Dalam Masyarakat Islam
Disepanjang sejarah masyarakat Islam, kebebasan
ekonomi dijamin oleh tradisi masyarakat sebagai system hukumnya. Nabi saw
menolak penetapan harga, bahkan walaupun harga sangat tinggi. Penolakannya
didasarkan pada prinsip keterbukaan dalam bisnis, dimana tidak memperbolehkan
produsen dalam menjual barangnya pada tingkat yang lebih rendah dari harga
pasar, sepanjang perubahan harga itu disebabkan oleh kondisi atau factor rill
dari penawaran dan permintaan tanpa adanya kekuatan monopoli.
Secara praktik :
·
Nabi Muhammad SAW
menolak penetapan harga walaupun ketika itu harga-nya sangat tinggi.
·
Nabi Muhammad SAW
menolak menerima produksi pertanian sebelum produksi itu sampai di pasar
(talaqqi rukban).
Secara Teori
Struktur Pasar menurut Ibnu Taimiyyah (1263-1328 M)
·
Secara
teknis-operasional menjamin terjadinya persaingan yang sempurna.
·
Persaingan yang
sempurna tersebut terjadi dalam bingkai nilai dan moralitas Islam.
·
Untuk mengawal
kebebasan ekonomi agar berjalan di koridor yang berlaku, pemerintah bertugas
menjadi regulator pasar (al muhtasib).
Kebebasan Terkendali
Sebagaimana pemikiran Ibnu Taimiyah, kebebasan dalam
Islam dibatasi pada nilai syariah, sebagaimana Annisa ayat 29.

·
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka di antara kamu.”
3.1.2.
Kerjasama(Coorperation)
Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang mengedepankan
pada kebebasan, tetapi kebebasan tersebut diungkapkan lebih pada bentuk kerja
sama dibandingkan dalam bentuk persaingan. Tentu saja kerja sama merupakan tema
umum dari organisasi sosial islam.
Individu dan kesadaran social tidak lepas dari jalinan
yang bekerja bagi terwujudnya kesejahteraan yang lainnya. Inilah ajaran Islam
kepada umatnya yang dituangkan dalam al Quran, yang diekspresikan oleh Nabi
saw. Prinsip persaudaraan sangat ditegaskan da;am al Quran dan sunah, utamanya
dalam hal pembagian kepemilikan pribadi kepada saudara.
Untuk memperkuat orientasi sosialdi kalangan muslim,
maka Islam memperkenalkan konsep atas kewajiban bersama, di mana tanggungjawab
individu dapat dilakukan oleh individu yang lainnya. Ini disebut dengan fardhu
kifayah. Konsep ini menekankan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan dorongan
individu untuk berusaha memenuhinya. Keterlibatan
pemerintah dalam pasar bukanlah hal yang bersifat sementara atau sesaat.
Ekonomi Islam memandang pemerintah dalam pasar merupakan satu kesatuan
(co-existing) dengan unit ekonomi lainnya dengan pasar yang permanen dan
stabil. Dalam hal ini, pemerintah bertindak sebagai perencana, supervisor,
produsen juga sebagai konsumen
3.1.3. Aturan
Main Dalam Ekonomi Islam
Dalam kaitan ini, mengartikan seperangkat prinsip
social, politik, agama, moral dan hukum dan aturan yang diberikan untuk ditaati
masyarakat. Institusi social dirancang dengan maksud untuk mengarahkan
masyarakat dapat berperilaku benar sesuai dengan aturan, dan sekaligus aturan
tersebut untuk mengontrol dan mensupervisi perilaku tersebut. Pelaksanaan
aturan ini berlaku pula di lingkungan aktivitas ekonomi masyarakat itu sendiri.
Peraturan tersebut diturunkan dari kerangka konseptual masyarakat dalam
hubungannya dengan Allah SWT, kehidupan, dunia, mahluk lain, dan takdir akhir
kehidupan manusia.
3.1.3.1.
Tindakan Batil Dalam Aktivitas Ekonomi
Dalam beraktivitas ekonomi, tindakan-tindakan batil
yang ditentukan
dalam ajaran Islam adalah sebagi berikut:
1). Perjudian.

Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Maidah: 90)
2). Riba.

Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS
Al Baqarah: 275)
3). Penipuan (tadlis).
“Bukanlah termasuk ummatku, orang yang melakukan
penipuan”. (HR Ibnu Majah dan Abu Daud)
4). Penimbunan (ikhtikar).
Mengumpulkan sesuatu dan menahannya dengan menunggu
naiknya harga, lalu menjualnya dengan harga yang tinggi.
5). Pematokan Harga.
“Sesungguhnya
jual-beli itu (sah karena) sama-sama suka”.
(HR Ibnu Majah)’
B.
Pasar Persaingan Sempurna[4]
Pasar persaingan sempurna disebut juga pasar
persaingan murni adalah pasar di mana terdapat banyak penjual dan pembeli dan
mereka sudah sama-sama mengetahui keadaan pasar.[5]
Pasar persaingan
sempurna ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu:
1.
Struktur Pasar Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang lebih
dekat struktur pasar
islami. Bukti kedekatannya adalah:
[6]
a.
bebas keluar masuk
pasar
b.
harga ditentukan
oleh pasar
c.
perfect
information
2.
Kebebasan ekonomi adalah pilar utama dalam struktur pasar Islami.
a.
Tidak bertentangan
dengan syariat Islam.
b.
Tidak menimbulkan
kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain (fairness).
Adapun Manurung
menjelaskan bahwa sebuah pasar persaingan sempurna harus memenuhi ciri - ciri
berikut:
1.
Homogenitas Produk (Homogeneous Product)
Yang dimaksud dengan produk yang homogen adalah produk
yang mampu memberikan kepuasaan (utilitas) kepada konsumen tanpa perlu
mengetahui siapa produsennya. Konsumen tidak membeli merek barang tetapi
kegunaan barang. Karena itu semua perusahaan dianggap mampu memproduksi barang
dan jasa dengan kualitas dan karakteristik yang sama.
2.
Pengetahuan Sempurna (Perfect Knowledge)
Para pelaku ekonomi (konsumen dan produsen) memiliki
pengetahuan sempurna tentang harga produk dan input yang dijual. Dengan
dernikian konsumen tidak akan mengalami perlakuan harga jual yang berbeda
antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
3. Output
Perusahaan Relatif Kecil (Small Relatively Output)
Semua perusahaan dalam industri (pasar) dianggap
berproduksi efisien (biaya rata-rata terendah), baik dalam jangka pendek maupun
jangka panjang. Kendatipun demikian jumlah output setiap perusahaan secara
individu dianggap relatif kecil dibanding jumlah output seluruh perusahaan
dalam industri.
4.
Perusahaan Menerima Harga Yang Ditentukan Pasar (Price Taker)
Konsekuensi dari asumsi ketiga adalah bahwa perusahaan
menjual produknya dengan berpatokan pada harga yang ditetapkan pasar (price
taker). Karena secara individu perusahaan tidak mampu mempengaruhi harga pasar.
Yang dapat dilakukan perusahaan adalah menyesuaikan jumlah output untuk
mencapai laba maksimum.
5. Keleluasaan
Masuk-Keluar Pasar (Free Entry and Exit)
Bebas masuk atau keluar berarti tidak ada biaya khusus
yang menyulitkan perusahaan untuk masuk maupun keluar dari suatu pasar.[7]
C. Pasar
Persaingan Tidak Sempurna
Pasar yang tidak berbentuk persaingan sempurna
termasuk dalam kategori pasar persaingan tidak sempurna yang meliputi monopoli,
persaingan monopolistik, dan oligopoli.
Monopoli adalah pasar dimana hanya ada satu orang
penjual dalam pasar. Karena dia merupakan satu – satunya penjual dalam pasar,
maka antara penjual secara individu dan pasar adalah identik sehingga kurva
permintaan yang dihadapi oleh monopolis dan kurva permintaan pasar adalah sama.
Monopolis memiliki market power yang besar di mana dia dapat menentukan harga
barang di pasar. Status seorang penjual sebagai monopolis sangat relatif
tergantung tempat, barang substitusi, dan waktu. Seorang penjual dapat sebagai
monopolis dalam satu desa, tetapi tidak bisa lagi jika sudah mencakuo
kecamatan. Pabrik Semen Gresik sebagai monopoli di Jawa Timur, tetapi tidak
untuk Indonesia. Perlu juga dicatat bahwa meskipun Semen Gresik adalah satu –
satunya di Jawa Timur, tetapi jika semen merk lain dapat leluasa masuk di Jawa
Timur, maka dengan sendirinya Semen Gresik bukan lagi sebagai monopoli. Dengan
demikian esensi dari status monopoli itu adalah sejauh mana pasar penjual tersebut dapat terisolasi dari para
pesaingnya.
Selain itu, barang substitusi yang dekat akan
mengurangi atau bahkan melunturkan status monopoli dari satu barang. P.T.
PERSERO KERETA API INDONESIA (PT KAI) adalah monopoli dalam pelayanan jasa
kereta api. Akan tetapi jasa pengganti ada yaitu bus, kapal laut, dan pesawat
udara. Dengan adanya barang substitusi, maka dengan sendirinya market power
akan semakin berkurang. Dalam bentuk
kurva permintaan, berarti kurva permintaan semakin landai. Oleh sebab itu,
status monopoli sebuah barang akan tergantung bagaimana mendefinisikan barang
itu. Seperti contoh tadi , untuk jasa angkut kereta api PT KAI memegang hak monopoli,
tetapi untuk jasa angkut dalam arti yang lebih luas PT KAI bukan lagi sebagai
monopolis.
Suatu perusahaan dapat menjadi monopolis untuk waktu
tertentu, tetapi tidak untuk selamanya, sebab jika monopolis tersebut
memperoleh laba yang besar, maka akan masuk para penjual potensial atau akan
muncul barang – barang pengganti sebagai contoh, pada mula – mula munculnya air
mineral, AQUA adalah satu – satunya
produsen. Namun beberapa tahun kemudian bermunculan merk – merk lain seperti
ADES, CLUB, dan CHEERS.
Seberapa kuat sebuah monopoli dapat mempertahankan
status sangat tergantung pada kemudahan atau kesulitan perusahaan
potensialuntukmasuk ke pasar (burriers to entry). Jika burriers to entry sangat
kuat maka status monopoli dapat bertahan lama dan sebaliknya jika lemah maka
akan segera munncul perusahaan – perusahaan baru untuk menyaingi perusahaan
yang sudah ada. Oleh sebab itu, biasanya perusahaan monopoli akan menempuh
berbagai cara untuk memperkuat burries to entry .
Beberapa yang
memungkinkan keberadaan monopoli, antara lain:
1. Pengusaha bahan baku penting oleh satu perusahaan
sehingga perusahaan lain tidak bisa memperoleh bahan baku tersebut.
2. Produk yang
telah memperoleh hak patent.
3. Hak istimewa
yang diberikan pemerintah kepada satu perusahaan tertentu.
4. Suatu usaha
yang memperlukan investasi dalam jumlah yang sagat besar sehingga hanya
perusahaan yang besar saja yang dapat beroperasi secara efisien. Perusahaan
yang baru muncul biasanya mulai denga skala produksi kecil sehingga tidak
efisien dan kalah bersaing dengan
perusahaan yang sudah ada dengan skala produksi yang besar. Monopolis
jenis ini disebut dengan monopili alamiah.
Pada pasar
monopoli terdapat ciri-ciri berikut ini.
1. Hanya ada satu
penjual sebagai pengambil keputusan harga (melakukan monopoli pasar).
2. Penjual lain
tidak ada yang mampu menyaingi dagangannya.
3. Pedagang lain
tidak dapat masuk karena ada hambatan dengan undang-undang atau karena teknik
yang canggih.
4. Jenis barang yang diperjualbelikan hanya
semacam.
5. Tidak adanya campur tangan pemerintah dalam penentuan
harga, contoh: PT Pertamina (persero), PT Perusahaan Listrik Negara (persero),
dan PT Kereta Api (persero).
b. Pasar
Monopolistik[9]
Pasar persaingan monopolistis adalah pasar dengan
banyak penjual yang menghasilkan barang yang berbeda corak. Pasar ini banyak
dijumpai pada sektor jasa dan perdagangan eceran. Misalnya jasa salon,
angkutan, toko obat/apotik, dan toko kelontong.
Pada pasar persaingan monopolistik terdapat ciri-ciri
berikut ini:
a. Terdiri atas banyak
penjual dan banyak pembeli.
b. Barang yang dihasilkan
sejenis, hanya coraknya berbeda. Contoh: sabun, pasta gigi, dan minyak goreng.
c.Terdapat banyak penjual yang besarnya sama, sehingga
tidak ada satu penjual yang akan menguasai pasar.
d. Penjual mudah menawarkan
barangnya di pasar.
e.Penjual mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan
dan memengaruhi harga pasar.
f. Adanya peluang untuk bersaing dalam keanekaragaman
jenis barang yang dijual.
Karakteristik pasar ini sama dengan pasar persaingan
sempurna, kecuali barang yang dihasilkan tidak homogen. Karakteristik inlah
yang melatarbelakangi nama persaingan monopolistik. Tetapi dilihat dari aspek
market power perusahaan dalam persaingan monopolistik memiliki kekuatan pasar
(market power) meskipun tidak sebesar yang dimiliki oleh monopoli. Kekuatan
pasar tersebut sebagai akibat dari produk yang dijual oleh perusahaan –
perusahaan di pasar bersifat hiterogen, sehingga pada batas – batas tertentu
konsumen memiliki loyalitas terhadap suatu produk tertentu. Sebagai contoh,
ambil saja produk diterjen dengan berbagai merk yang ada di pasar. Setiap merk
umumnya mempunya konsumen – konsumen yang setia
sehingga jika harga deterjen merk A dinaikkan, jumlah
pembeli memang mungkin akan berkurang tetapi tidak seluruh konsumen akan
meninggalkan merk tersebut dan pindah pada merk lain. Hal ini beda pada
persaingan sempurna. Jika seorang penjual menaikkan harga barangnya di atas
harga keseimbangan pasar, maka dia akan kehilangan seluruh pembelinya. [10]
c. Pasar Oligopoli[11]
Secara harfiah oligopoli berarti ada beberapa penjual
di pasar. Boleh dikatakan oligopoli merupakan pertengahan dari monopoli dan
monopolistik competition. Dalam monopoly, penjual dapat menentukan harga tanpa
harus kwatirreaksi penjual lain. Dalam monopolistic xompetition, penjual hanya
dapat menentukan harga pada kisaran tertentu karena bila ia menjual di luar kisaran tersebut, penjual lain yang
menjual barang yang mirip akan merebut pelanggannya.
Dalam pasar oligopoli di mana ada sedikit penjual yang
menjual barang yang sama, maka aksi penjual harus memerhatikan reaksi penjual
lain. Ada dua aksi yang diambil penjual yaitu:
1. Menentukan berapa
kuantitas yang akan diproduksinya. Model yang menjelaskan hal ini adalah
Cournot Quantity Competition.
2. Menentukan berapa harga
yang akan ditawarkan. Model yang menjelaskan hal ini adalah Berthrand Price
Competition.[12]
Contoh:
perusahaan menjual mobil dan sepeda motor, perusahaan
rokok, industri telekomunikasi, dan perusahaan semen.
Pasar oligopoli mempunyai ciri-ciri berikut ini:
a. Hanya
terdapat sedikit penjual, sehingga keputusan dari salah satu penjual akan
memengaruhi penjual lainnya.
b. Produk-produknya berstandar.
c. Kemungkinan ada penjual lain untuk masuk pasar masih
terbuka.
d. Peran iklan sangat besar dalam penjualan
produk perusahaan.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Struktur Pasar adalah penggolongan produsen kepada
beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang
dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau
masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
·
Struktur pasar
sangatlah penting, karena terkait dengan harga yang akan diterima oleh
konsumen. Struktur pasar juga akan mempengaruhi tingkat efisiensi.
·
Struktur Pasar
dalam Islam didasarkan atas prinsip kebebasan, termasuk dalam melakukan
kegiatan ekonomi.
·
Ciri pasar
persaingan sempurna : homogenitas produk, pengetahuan sempurna, output
perusahaan relatif kecil, perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar,
keleluasaan keluar-masuk pasar.
·
Macam pasar
persaingan tidak sempurna : pasar monopoli, pasar monopolistik, pasar oligopoli
4.2.Saran
Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak
terima kasih kepada semua pihak yang ikut andil wawasannya dalam penulisan ini.
Tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang membangun selalu kami tunggu dan
kami perhatikan.
Semoga Allah SWT membalas semua jerih payah semua
pihak yang telah membantu menyelesaikan
makalah ini dan semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin
4.3.
Daftar Pustaka
·
Adiwarman, Karim.
2007. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
·
Umar, Burhan.
2006. Konsep Dasar Ekonomi Mikro. Malang : Fakultas Ekonomi Universitas
Brawijaya.
·
Muhammad. 2004.
Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam. Yogyakarta : BPFE.
·
Sukirno Sadono, Mikro
Ekonomi Teori Pengantar, Rajawali Pers,Jakarta,edisi ke-3
·
http://antapaniboys.blogspot.com/2009/08/struktur-pasar-dalam-islam.html.
Selasa, 25 September 2012.
·
http://jurnalekis.blogspot.com/2011/01/pasar-persaingan-sempurna-dalam.html.
Selasa, 25 September 2012.
Hasil Penelitian
Menurut teman saya yang kuliah di
Universitas Airlangga, memang benar ada Pasar Syariah, di daerah
kutisari,Surabaya. Yang didirikan oleh Prof. Suroso Guru Besar Ekonomi Islam
Universitas Airlangga Sesuai dengan pernyataan Ustadz. Dikutip dari https://www.kompasiana.com/nurulrahma/kiprah-pasar-syariah-di-bumi-surabaya_54f92dc5a333112c048b48ee bahwa pasar syariah ini memegang teguh 7 prinsip
pasar syariah az-Zaitun yaitu
Pertama, barang yang diperdagangkan
halal
Kedua, alat
timbang dan alat hitung tepat
Ketiga, kebersihan yang terjaga
Keempat, kejujuran
Kelima, larangan merokok di dalam pasar
Keenam, persaudaraan
antar pedagang
Ketujuh, harga yang murah meriah.
Pasar ini juga menguntungkan
stakeholder, semua pihak yang ada dipasar dan berpihak kepada rakyat karena
biaya sewa hanya 5000 rupiah per harinya dan pastinya terjangkau dibanding
pasar-pasar lainya yang memiliki banyak retribusi., konsumen juga akan dilayani
secara syariah karena didalamnya wajib bersyariah bahkan merokok pun dilarang.
maupun pelaku usaha dan investor dapat membuka sayapnya lebih luas dan mencoba
jenis pasar yang selama ini belum ada. Pasar syariah ini menjadi pasar syariah
pertama di indonesia dengan luas lahan 800m Persegi dengan 120 kios.

Komentar
Posting Komentar