Peikiran Ibnu Hazm Makalah Kuliah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Islam sebagai ad-din telah berperan penuh terhadap kemajuan  peradapan Islam  itu sendiri dan peradapan barat dalam kemajuan suatu masa tidak bisa lepas dari para tokoh-tokoh kemajuan . Islam telah melahirkan banyak tokoh-tokoh cendikiawan yang ahli dalam bidang agama dan sains yang  karya-karyanya sangat bermanfaat hingga zaman modern ini. Ilmu dalam Ushul, Fiqh, Tasawuf, Qur’An, Hadist, Kalam, Tauhid, Ekonomi, Sosial, Politik, dsb adalah cabang ilmu yang dikuasai cendikiawan-cendikiawan ketika itu. Islam telah melahirkan cendikiawan  yang tidak hanya ahli dalam satu  cabang illmu saja akan tetapi banyak ilmu yang dapat dikuasai oleh seorang cendikiawan muslim. Salah satu dari cendikiawan muslim adalah Ibnu Hazm seorang pemikir asli Persia yang berada di Andalusia ikut orang tuanya yang hijrah ketika itu.
Pengaruh pemikiran ekonomi dan sosialnya sangat berpengaruh sehingga perlu kiranaya untuk membahas tentang ahwal beliau
1.2.Rumusan Masalah
1.2.1.       Bagaimana Biografi Ibnu Hazm?
1.2.2.       Apa pemikiran dan kebijakan Ibnu Hazm?
1.2.3.       Apa Karya-Karya Ibnu Hazm?

1.3.Tujuan Penulisan
1.3.1.       Agar mahasiswa lebih mengenal Ibnu Hazm
1.3.2.       Agar mahasiswa tau pemikiran dan kebjakan Ibnu Hazm dalam bidang Ekonomi
1.3.3.       Agar mahasiswa tau karya-karya beliau








BAB II
PEMBAHASAN
2.1.  Biografi Ibnu Hazm
Ibnu Hazm, bernama lengkap Abu Muhammad Ali ibn Abu Umar Ahmad ibn Said ibn Hazm al-Qurthubi al-Andalusi, lahir pada akhir bulan Ramadhan 184 H (994 M) Nama lengkapnya adalah Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm. Ia dilahirkan pada 7 November 994 M di Córdoba, Kekhilafahan Kordoba dan wafat pada 15 Agustus 1064, di Mantha Lisha, dekat Sevilla.[1] Ia berasal dari sebuah keluarga bangsawan dan kaya. Ayahnya adalah Abu Umar Ahmad, seorang keturunan Persia dan wazir administrasi pada masa pemerintahan Hajin al-Mansur Abu Amir Muhammad bin Abu Amir al-Qanthani (w. 192 H) dan Hajib Abdul Malik al-Mudzaffar (w. 399 H/1009 M).[2]
Sejak ibunya wafat, Ibnu Hazm kecil tinggal di istana dengan para pengasuh yang terdiri dari para wanita terpelajar. Dari mereka, awalnya ia mengenyam pendidikan. Mereka mengajarkan baca tulis, membaca dan memahami maksud Alquran serta berbagai syair Arab. Ia nyaris terisolasi dalam istana dan tidak begitu mengenal dunia luar serta lingkungan masyarakat Kordova yang pada saat itu merupakan kota metropolis.
Setelah itu, Ibnu Hazm diserahkan kepada Abu Ali al-Husain bin Ali al-Fasi, seorang ulama yang mengesankan hatinya, baik dari segi ilmu, amaliah, maupun kewara’-annya. Di bawah bimbingan gurunya ini, ia mulai menuntut ilmu secara intensif dengan menghadiri berbagai majelis ilmiah, baik di bidang agama maupun  umum. Ia belajar hadis untuk pertama kalinya kepada Amir al-Jusar ketika berusia 16 tahun.[3] Pada saat itu, hadis dan fiqih merupakan dua bidang ilmu yang berkaitan, sehingga dapat dikatakan bahwa Ibnu Hazm juga mempelajari fiqih di saat yang sama.
Ibnu Hazm mempelajari ilmu dari ulama lainnya, baik selama ia menetap di Kordova maupun selama pengembaraannya di berbagai kota hingga ke Maroko. Ia menyerap berbagai ilmu agama dan umum, seperti tafsir dan hadis, fiqih, ushul fiqih, teologi, perbandingan agama, bahasa, sastra, sejarah, dan filsafat. Hal ini tergambar dari sikian banyak karyanya yang meliputi berbagai bidang tersebut, sehingga dikenal sebagai ilmuwan yang generalis dan produktif.
Keberhasilan Ibnu Hazm tidak terlepas dari arahan orang tuanya yang menyukai ilmu pengetahuan, di samping ketekunan dan kesungguhan diri serta kecerdasan yang luar biasa. Kedudukan sosial yang tinggi, karir politik, musiba, dan rintangan tidak menyurutkan kemauannya untuk menuntut ilmu.
Sha'id Al-Andalusi berkata, "Penduduk Andalusia sepakat bahwa Ibnu Hazm adalah sumber ilmu-ilmu keislaman dan yang paling luas pengetahuannya."
Adz-Dzahabi berkata, "Padanya berakhir kepintaran dan kejelian berfikir. Ilmunya sangat luas tentang Al-Qur'an, As-Sunnah, mazhab-mazhab fikih dan sekte, bahasa Arab, sastra, logika dan syair dengan kejujuran dan keagamaannya."
Al-Ghazali berkata, "Aku menemukan sebuah buku tentang asma Allah karangan Muhammad bin Hazm, seb Ibnu Hazm wafat pada tanggal 28 Sya'ban 456 Hijriyyah/ 15 Agustus 1064 Miladiyyah. sebagai bukti akan keagungannya dalam menghafal dan alur pemikirannya."

2.2.  Pemikiran Dan Kebijakan Ekonomi Ibnu Hazm
2.2.1.      Masalah Sewa Tanah dan Kaitannya Dengan Pemerataan Kesempatan
Sejalan dengan pendekatan zahirinya, Ibnu Hazm mengemukakan konsep pemerataan kesempatan berusaha dalam istinbat hukumnya di bidang ekonomi, sehingga cenderung kepada kesejahteraan masyarakat banyak dan berlandaskan keadilan sosial dan keseimbangan sesuai dengan petunjuk Alquran dan hadis. Oleh karena itu, sebagian penulis kontemporer menyatakannya sebagai perintis ekonomi sosialis yang Islami. Namun demikian, penilaian tersebut terlalu berelebihan dan cenderung menarik-narik syariat Islam kepada suatu system ekonomi kontemporer produk pemikiran Barat. Syariat Islam bukan merupakan system sosialis yang menekankan kepemilikan kolektif sebagaimana pula bukan pemikiran kaum kapitalis yang menekankan kepada pemilikan individual. Di antara pernyataan Ibnu Hazm berkenaan dengan sewa tanah adalah:
Menyewakan tanah sama sekali tidak diperbolehkan, baik untuk bercocok tanam, perkebunan, mendirikan bangunan, ataupun segala sesuatu, baik untuk jangka pendek, jangka panjang, maupun tanpa batas waktu tertentu, baik dengan imbalan dinar maupun dirham. Bila hal ini terjadi, hukum sewa-menyewa batal selamanya”.
Selanjutnya, Ibnu Hazm menyatakan:
Dalam persoalan tanah, tidak boleh dilakukan kecuali muzara’ah (penggarapan tanah) dengan sistem bagi hasil produksinya atau mugharasah (kerjasama penanaman). Jika terdapat bangunan pada tanah itu, banyak atau sedikit bangunan itu boleh disewakan dan tanah itu ikut pada bangunan tetapi tidak masuk dalam penyewaan sama sekali”.
Dengan pernyataan tersebut, Ibnu Hazm memberikan tiga alternative penggunaan tanah, yaitu pertama, tanah tersebut dikerjakan atau digarap oleh pemiliknya sendiri. Kedua, si pemilik mengizinkan orang lain menggarap tanah tanpa meminta sewa. Ketiga, si pemiliki memberikan kesempatan orang lain untuk menggarapnya dengan bibit, alat atau tenaga kerja yang berasal dari dirinya, kemudian si pemilik memperoleh bagian dari hasilnya dengan persentasi tertentu sesuai kesepakatan. Hal ini sebagaimana telah dilakukan oleh Rasulullah Saw. dengan kaum Yahudi terhadap tanah Khaibar. Dalam system ini, jika tanaman itu gagal, si penggarap tidak dibebani tanggung jawab tertentu.
Pandangan tersebut didasari pemahaman zahiriyahnya sebagai berikut:
Dari Rafi’ bin Khudaij r.a., ia berkata:
Rasulullah Saw. melarang penyewaan tanah” (Riwayat Bukhari).[4]
Dari Jabir bin Abdillah r.a., ia berkata:
Rasulullah Saw. melarang pengambilan upah atau bagian tertentu dari tanah”. (Riwayat Muslim)
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata:
Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa memiliki tanah, hendaklah ia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya. Jika ia menolak, tahanlah tanag tersebut”. (Riwayat Muslim)
Selanjutnya, berkenaan dengan muamalah Rasulullah Saw. dengan penduduk Yahudi Khaibar untuk mengerjakan dan menanami tanah Khaibar dengan biaya dari mereka dan Rasul memperoleh bagi hasil, hal ini tersebut atas permintaan mereka sendiri. Menurut Ibnu Hazm, hal ini merupakan pengecualian dari seluruh larangan penyewaan tanah.[5] Pengecualian ini dinilai oleh sebagian pengamat sosial sebagai kebijakan politik dalam menghadapi golongan Yahudi yang terkenal amat keras memusuhi Islam secara khusus, bukan sebagai bentuk kerjasama sipil yang berlaku normative dan dilanjutkan para sahabat sepeninggalnya serta diakui kebolehannya oleh ulama.
Agaknya, pandangan Ibnu Hazm tersebut bertitik tolak dari status tanah sebagai barang yang tidak hancur (sil’ah ghair istikhlakiyyat) yang pada umumnya peran hasil kerja dan kreasi manusia tidak menonjol. Yang tampak ialah bahwa tanah itu merupakan ciptaan Allah Swt. dimana manusia tinggal memanfaatkannya dan mengklaim pemilikan dan pennguasaannya. Dengan demikian, kepemilikan tersebut tidak mutlak, tetapi justru relative selama ia memanfaatkannya.
Jika tidak memanfaatkannya, ia harus memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memanfaatkannya sesuai dengan asas kepemilikan umum tanah sebagai ciptaan Allah Swt. Oleh karena itu, menurut Ibnu Hazm, tanah tidak bisa disamakan dengan rumah atau peralatan yang secara nyata merupakan hasil kerja dan jerih payah manusia untuk membuatnya sehingga dapat disewakan.
Di samping itu, lapangan penyewaan tanah dan alternatif bagi hasil, menciptakan iklim bekrja dan berusaha yang lebih baik bagi orang-orang tidak mampu dengan risiko kecil dalam menanggung kerugian akibat bencana alam atau penyakit, sehingga gagal panen. Dengan seperti ini, keuntungan akan dinikmati bersama, dan begitu pula sebaliknya, risioko kerugian dan kegagalan panen dipikul bersama.
Hal ini, jauh berbeda dengan sistem penyewaan tanah. Kerugian dalam panen sama sekali tidak menyertakan pemilik tanah menanggung kerugiann yang diakibatkannya karena ia menerima sewa secara utuh. Konsekuensinya, kerugian yang ditanggung oleh penyewa semakin besar yaitu sewa tanah dan biaya pengolahan, penanaman dan perawatan serta tenaga dan waktu yang tercurah untuknya. Ini jelas tidak adil dan menempatkan orang lemah dalam posisi lemah terus menerus.Pandangan Ibnu Hazm tersebut berbeda dengan jumhur fuqaha yang secara umum memperbolehkan penyewaan tanah,[6] sebagaimana bolehnya melakukan muzara’ah dan muqharasah. Termasuk di antara mereka adalah Abu Hanifahm Abu Sulaiman. Agaknya pendapat ini beritik tolak dari kepemilikan tanah secara mutlak. Si pemilik berhak sepenuhnya atas tanah tersebut, apakah ia memanfaatkan sendiri atau pemanfaatannya untuk jangka waktu tertentu ia alihkan kepada orang lain dengan ganti rugi berupa sewa yang dibayarkan kepada pemilik tanah itu sesuai dengan kesepakatan.
2.2.2.      Jaminan Sosial bagi Orang Tidak Mampu
2.2.2.1.Pemenuhan Kebutuhan Pokok (Basic Needs) dan Pengentasan Kemiskinan
Ibnu Hazm menyebutkan empat kebutuhan pokok yang memenuhi standar kehidupan manusia, yaitu makanan, minuman, pakaian, dan perlindungan (rumah). Makanan dan minuman harus dapat memenuhi kesehatan dan energi. Pakaian harus dapat menutupi aurat dan melindungi seseorang dari udara panas dan dingin serta hujan. Rumah harus dapat melindungi seseorang dari berbagai cuaca dan juga memberikan tingkat kehidupan pribadi yang layak.[7]
Dalam konteks ini, Ibnu Hazm mengingatkan bahwa kemiskinan selalu tumbuh dalam situasi tingkat konsumsi atau kebutuhan lebih tinggi daripada pendapatan yang dapat memenuhi kebutuhan. Hal ini, terjadi akibat laju populasi yang meningkat cepat (akibat kelahiran atau migrasi). Kesenjangan yang lebar antara si kaya dengan di miskin dapat menambah kesulitan saat keadaan orang kaya mempengaruhi struktur administrasi, cita rasa, dan berbagai pengaruh lain, seperti kenaikan tingkat harga dalam aktivitas ekonomi.[8]
Berkenaan denga harta yang wajib dikeluarkan, Ibnu Hazm memperluas jangkauan dan ruang lingkup kewajiban sosial di luar zakat, yang wajib dipenuhi oleh orang kaya sebagai bentuk kepedulian tanggung jawab sosial mereka terhadap anak orang miskin, anak yatim, dan orang yang tidak mampu atau yang lemah secara ekonomi. Salah satu pandangan Ibnu Hazm yang menarik dalam masalah ini adalah sebagai berikut:
Orang-orang kaya dari penduduk setiap negeri wajib menanggung kehidupan orang-orang fakir miskin di antara mereka. Pemerintah harus memaksakan hal ini terhadap mereka jika zakar dan harta kaum muslimin (bait al-mal) tidak cukup untuk mengatasinya. Orang fakir miskin itu harus diberi makanan dari bahan makanan semestinya, pakaian untuk musim dingin dan musim panas yang layak, dan tempat tinggal yang dapat melindungi mereka dari hujan, panas matahari, dan pandangan orang-orang yang lalu-lalang”.[9]
Ibnu Hazm mendasarkan pandangannya tersebut pada firman Allah Swt:
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang terdekat akan haknya, kepada orang-orang miskin, dan orang dalam perjalanan. . .”. (Surah al-Isra/17:26)
“Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anakyatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu”. (Surah an-Nisa/4:36)
“Apakah yang memasukkan Kamu ke dalam saqar (neraka)? Mereka menjawab: Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat dan tidak pula memberi makan pada orang-orang miskin”. (Surah al-Mudatsir/74:42-44)
Hak-hak yang diperintahkan Allah Swt. untuk dipenuhi dipahami Ibnu Hazm sebagai suatu kewajiban. Hak-hak yang mseti dipenuhi tersebut tidak lain merupakan pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang meliputi sandang, pangan, dan papan yang layak dans sesuai dengan harkat kemanusiaan. Hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab sosial secara bersama-sama dalam mewujudkannya, demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh umat manusia. Bagaimanapung juga, kemiskinan tidak pernah dikehendaki oleh siapapun. Orang miskim harus dibantu untuk bisa terbebas dari kemiskinan yang membelenggu.
2.2.2.2.Kewajiban Mengeluarkan Harta Selain Zakat
Persoalan mengenai adanya kewajiban harta selain zakat merupakan persoalan yang diperselisihkan oleh fuqaha. Sebagian fuqaha menyatakan keberadaan kewajiban harta yang harus dikeluarkan selain zakat. Pendapat ini juga pendapat sebagian sahabat, seperti Umar ibn al-Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Abu Dzar al-Ghifari, Aisyah, Abdullah ibn Umar, Abu Hurairah, Hasan ibn Ali, dan Fatimah binti Qai. Di antara golongan tabi’in yang berpendapat senada adalah al-Sya’bi, Mujahid, dan Thawus. Dengan demikian, pendapat tersebut bukan merupakan sesuatu yang baru dalam fiqih Islam dan Ibnu Hazm bukan orang yang pertama berpendapat demikian.
Berbeda dengan pendapat di atas, sebagian fuqaha yang lain menyatakan tidak ada kewajiban harta selain zakat.[10] Harta yang dikeluarkan selain zakat merupakan sedekah atau santunan yang disunahkan. Pendapat kedua ini masyhur di kalangan fuqaha mutaakhirin, sehingga nyaris tidak dikenal pendapat yang lain. Dalil yang dikemukakan oleh kelompok kedua ini di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan lainnya dari sahabat Thalhah r.a., ia berkata:
Seorang sahabat laki-laki dari penduduk Najd dengan rambut tergerai datang menghadap Rasulullah saw. suaranya terdengar parau dan apa yang dikatakan tidak mudah ditangkap. Setelah mendekati Rasulullah saw. ia bertanya tentang Islam. Kemudian Rasulullah saw. menjawab “Lima kali shalat dalam sehari semalam”. Ia bertanya, “Apakah selain itu ada yang wajib bagi diriku?” Rasul menjawab, “Tidak, kecuali kamu shalat sunnah.” Rasul berkata, “Dan berpuasa Ramadhan”. Ia bertanya, “Apakah ada puasa yang lain yang wajib bagi diriku?” Rasul menjawab,”Tidak, kecuali kamu berpuasa sunnah”. Kemudian Rasul menyebutkan zakat. Ia bertanya, “Apakah ada kewajiban selain zakat?” Rasul menjawab,”Tidak, kecuali Kamu bersedekah sunnah”. Lantas laki-laki itu berbalik seraya berkata, “Aku tidak akan menambahi ataupun menguranginya”. Rasulullah saw. bersabda, “Dia beruntung jika jujur” atau “Dia masuk surge jika jujur”.[11]
Hadis diatas menegaskan tidak ada kewajiban harta selain zakat, akan tetapi sebenarnya harus dipahami dalam konteks kualitas kewajibannya sama persis dengan zakat, yakni suatu kewajiban harta yang bersifat periodic, penyebab kewajibannya melakat pada jenis dan jumlah harta itu sendiri dengan ketentuan nisab dan kader jumlah tertentu, tanpa mememandang kondisi orang-orang yang berhak menerimanya. Ini merupakan bentuk fardu ain yang wajib dipenuhi oleh seseorang yang memiliki harta tertentu yang mencapai satu nisab, meskipun tidak ada fakir miskin. Dalam kondisi normal, ia tidak dituntut lebih daripada itu.
Adapun kewajiban harta selain zakat sangat tergantung pada situasi dan kondisi serta kebutuhan atau bersifat aridhi ( muncul belakangan karena suatu sebab ) dan bukan dzati dan tidak tertentu jumlahnya. Kewajiban akan mengalami perubahan sesuai dengan perubahan lingkungan, situasi, dan kondisi. Jika fakir miskin dan orang-orang yang layak untuk disantuni tidak ada dalam suatu waktu, kewajiban tersebut hilang dengan sendirinya. Inilah tampaknya yang membedakan antara kewajiban zakat dengan kewajiban pemberian santunan di luar zakat. Ibnu Hazm sendiri menyatakan bahwa kewajiban harta selain zakat tersebut ada selama zakat dank as Negara ( bait al-mal ) tidak cukup untuk menanggungnya. Jika mencukupi, kewajiban itu hilang dengan sendirinya. Dengan demikian, sebenarnya perbedaan antara kedua pendapat tersebut tidak bertolak belakang sama sekali. Kelompok pertama menyatakan sebagai kewajiban secara kifai, dan kelompok kedua memandangnya sebagai sesuatu yang sangat dianjurkan.
2.2.3.      Zakat
Dalam persoalan zakat, Ibnu Hazm menekankan pada status zakat sebagai suatu kewajiban dan juga menerankan peranan harta dalam upaya memberantas kemiskinan. Menurutnya, pemerintah sebagai pengumpul zakat dapat memberikan sanksi kepada orang yang enggan membayar zakat, sehingga orang mau mengeluarkannya, baik secara suka rela maupun terpaksa. Jika ada yang menolak zakat sebagai kewajiban, ia dianggap murtad. Dengan cara ini, hukuman dapat dijatuhkan pada orang yang menolak kewajiban zakat, baik secara tersembunyi maupun terang-terangan.[12]
Ibnu Hazm menekankan bahwa kewajiban zakat tidak akan hilang. Seseorang yang harus mengeluarkan zakat dan yang belum mengeluarkannya selama hayatnya harus dipenuhi kewajiban itu dari hartanya, sebab tidak mengeluarkan zakat berrati utang terhadap Allah Swt. hal ini berbeda dengan pengeluaran pajak dalam pandangan konvensional yang jika tidak dibayarkan berartu kredit macet ( tidak ada pemasukan ) bagi Negara dalam priode tertentu. Sedangkan kewajiban zakat tidak dibatasi priode waktu tertentu.
2.2.4.      Pajak
Ibnu Hazm sangat focus terhadap faktor keadilan dalam system pajak. Menurutnya, sebelum segalah sesuatunya diatur, hasrat orang untuk mengeluarkan kewajiban pajak harus dipertimbangkan secara cermat karena apapun kebutuhan seseorang terhadap apa yang dikeluarkannya akan berpengaruh pada system dan jumlah pajak yang dikumpulkan. Hal ini mengajak kita untuk mendiskusikan teori keuangan public (  pablik finance ) konvensional berkaitan dengan kecenderungan orang untuk membayar pajak.
Ibnu Hazm sangat memperhatikan sitem pengumpulan pajak secara alami. Dalam hal ini, menurutnya sikap kasar dan ekploitatif dalam pengempulan pajak harus dihindari. Pengumpulan pajak juga tidak boleh melampauhi batas eksistensi suatu Negara. Hal ini mungkin terjadi karena hilangnya hasrat orang untuk membayar pajak sehingga memngurangki dukungan pablik untuk tegaknya kekuasaan pemerintah dan menurunya pendapatan pajak potensial juga mungkin muncul akibat terjadinya penyimpangan dan kecerobohan para petugas pajak.
Penghimpun administrasi pajak di Andalusia pada masa Ibnu Hazm dikemukakan oleh S. M. Imamuddin :
“ cabang departemen terendah berada di pedesaan dan dikelola oleh seorang kepala devisi yang disebut amil. Saat hasil panen tiba, lading diawasi dan hasil produksinya diperhitungkan oleh seorang petugas yang disebut ash-shar. Saat itu, ada mutaqabbil yang bertugas pengumpulkan pajak dan kewajiban lain berkaitan dengan fiscal dan wilyahmya. Untuk mengawasi para petugas ini dari penipuan dan harga yang melebihi kewajiban dilakukan pengawasan ketat, sehingga, jika hal ini dilakukan, mereka akan ditangkap. “
Dari catatan penghitung pajak dan sensus yang dilakukan selama masa yusuf al-fihri dan Bishop Hotegesis telah mendeskripsikan secara lengkap daftar pembayaran pajak dan Jisya selaman masa Muhammad Saw. hal ini menunjukkan pajak yang telah direalisasikan pada saat itu.
Besarnya nilai pajak pada umumnya adalah sebesar 1/6 atau 1/3 sesuai dengan kualitas tanah. Praktet pengumpulan zakat sejenis ini telah dilakukan oleh para amir ( gubernur ) masa Dinasti Bani Umayyah dan terus berlanjut pada masa setelahnya dengan nilai yang sepadan ataupun dengan uang tuna. Pajak tanah dikumpul dengan nilai yang sepadan dilakukan pada priode Hakam I sejumlah 4700 mud gandum dan 7.747 mud berlay. Ali ibn Mahmud (1009-1018 M) mewajibkan orang membayar pajak tanah dalam bentuk uang tunai sebesar 6 dinar untuk 1 mud gandum dan 3 dinar untuk 1 mud berlay. Untuk orang muslim, diwajibkan membayar zakat 2,5% dari kekayaannya dan seseorang yang baru masuk islam berkewajiban membayar jisyah secara bervariasi dari 12-48 dirham setahun. Saat itu, terdapat kantor-kantor pajak di kota besar dan kecil, pusat perdagangan dan pelabuhan. Idris menyatakan bahwa terdapat kantor pajak di Lorca dan Himyari. Senjata, kuda perang, buku-buku, dan alat-alat perkawinan bebas bea impor.
Setelah dikurangi pengeluaran administrasi local, sisa pajak disimpan di kantor local. Dari sana, dialihkan ke kantor pusat di Kordova yang mengawasi selurah kantor kas daerah dan menutupi kekurangan pada privinsi lain yang mengalami deficit.
Pajak-pajak juga dikumpulkan dari musthklas (tanah kerjaan) yang diserahkan langsung ke bait al-mal al-khas (kas kerajaan) untuk biaya pribadi raja. Pajak-pajak tanah kerajaan dikumpulkan di provinsi yang memiliki tanah sitaan dari para bangsawan sepanjang masa. Kepala admistrasi kekayaan kerajaan disebut rahib al-diya. Pendapatan tahunan dari tanh dan pasar ini sendiri sejumlah 765.000 dinar pada priode Abdurrahamn III. Sejumlah penguasa menetapkan kebijakan tertentu bagi para pembayar pajak yang mengalami musibah. Abdurrahman III saat berkuasa menghapus pajak-pajak illegal. Hakam II mengurangi pajak militer dan pajak-pajak yang tidak biasa tahun 1-6 pada tahun 975 M.
Paparan diatas bukan merupakan struktur administrasi pajak yang meliputi berbagai elemen yang disiapkan Ibnu Hazm, tetapi merupakan berbagai cara pengumpulan pajak tertentu yang pada saat itu berjalan mesekipun keadilan bagi pembayar pajak tidak diperoleh saat membayar sejumlah pajak yang ditentukan. Hal ini tidak adil dalam pandangan Ibnu Hazm. Ketidakadaan etika dapat menghancurkan system administrasi dan struktur yang baik karna diakhir analisa ia minilai bahwa system ini masih dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki etika yang sesusai dengan system administrasi yang baik.
2.3.      Karya-Karya Ibnu Hazm
Menurut anaknya, Abu Rafi’, Ibnu Hazm memiliki 400 karya yang terdiri dari 80.000 lembar. Karyanya meliputi bidang hukum, logika, sejarah, etika, perbandingan agama, dan teologi. Beberapa pemikirannya yang terkenal dalam bidang ekonomi antara lain:[13]

2.3.1.      Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, kitab ini berbicara tentang Ushul Fiqh terutama Ushul Fiqh Zahiry, terdiri dari 2 jilid yang didalamnya ada 8 juz.
2.3.2.      Al-Muhalla bi al-Atsar, terdiri atas 11 jilid tebal, tentang Fiqh beserta argumentasinya. Kitab ini merupakan karya terakhir Ibn Hazm.
2.3.3.      Al-Fasl fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa al-Nihal, kitab yang berbicara mengenai sekte-sekte, mazhab dan agama-agama.
2.3.4.      Thauq al-Hamamah fi Ulfah wa al-Ullaf, kitab yang berbicara tentang cinta dan para pencinta, ditulis di kota Syathibi sekitar tahun 418 H. menjadi karya Ibn Hazm yang banyak dikaji di eropa. Dan masih banyak karya yang lainnya.
2.3.5.      al-Akhlaq was-siyar fi mudawati-n-nufus. kitab yang berisi prinsip-prinsip akhlak utama dan solusi-solusi bagi pengobatan jiwa menuju kebahagiaan dan kesempurnaan









BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
·         Biografi Singkat: Ibnu Hazm, bernama lengkap Abu Muhammad Ali ibn Abu Umar Ahmad ibn Said ibn Hazm al-Qurthubi al-Andalusi, lahir pada akhir bulan Ramadhan 184 H (994 M) Nama lengkapnya adalah Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm. Ia dilahirkan pada 7 November 994 M di Córdoba, Kekhilafahan Kordoba dan wafat pada 15 Agustus 1064, di Mantha Lisha, dekat Sevilla.[14] Ia berasal dari sebuah keluarga bangsawan dan kaya. Ayahnya adalah Abu Umar Ahmad, seorang keturunan Persia dan wazir administrasi pada masa pemerintahan Hajin al-Mansur Abu Amir Muhammad bin Abu Amir al-Qanthani (w. 192 H) dan Hajib Abdul Malik al-Mudzaffar (w. 399 H/1009 M).[15]
·         Pemikiran dan Kebijakan dalam Pebangunan: Menyewakan tanah sama sekali tidak diperbolehkan, baik untuk bercocok tanam, perkebunan, mendirikan bangunan, ataupun segala sesuatu, baik untuk jangka pendek, jangka panjang, maupun tanpa batas waktu tertentu, baik dengan imbalan dinar maupun dirham. Bila hal ini terjadi, hukum sewa-menyewa batal selamanya”.
·         Pendapat Ulama’: Al-Ghazali berkata, "Aku menemukan sebuah buku tentang asma Allah karangan Muhammad bin Hazm, seb Ibnu Hazm wafat pada tanggal 28 Sya'ban 456 Hijriyyah/ 15 Agustus 1064 Miladiyyah. sebagai bukti akan keagungannya dalam menghafal dan alur pemikirannya."
·         Karya Beliau: Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Al-Muhalla bi al-Atsar, Al-Fasl fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa al-Nihal, al-Akhlaq was-siyar fi mudawati-n-nufus.
3.2. Saran
Dengan segala kekuranganya penulis meminta saran dan kritiknya kepada Bapak Dosen Pengampu











3.3. Daftar Pustaka
·         Al-Qur’anul Karim
·         Yusuf al-Qardhawi, Fiqh al-Zakah, (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1993), Jilid II
·         Abul Hasan M. Sadeq dan Aidit Ghazali (ed.), Reading in Islamic Economic Thought, (Malaysia: Longman, 1992),
·         Ibnu Hazm, Thaūq al-Hamāmat fi al-Ulfa wa al-Allaf, (Kairo: Darul Ma’arif, 1977),
·         Bukhari, Shahih Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, 1981)
·         Muslim,Shahih Muslim, (Beirut: Dar al-Fikr, 1981)
·         R. Arnaldez, Ibn Ḥazm. Encyclopaedia of Islam, Second Edition. Brill Online, 2013. Reference. 09 Januari 2013



[1] Abul Hasan M. Sadeq dan Aidit Ghazali (ed.), Reading in Islamic Economic Thought, (Malaysia: Longman, 1992), h. 66.

[3] Ibnu Hazm, Thaūq al-Hamāmat fi al-Ulfa wa al-Allaf, (Kairo: Darul Ma’arif, 1977), h. 140.
[4] Bukhari, Shahih Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, 1981) Jilid II, h. 55.

[6] Hammad ibn Abdurrahman al-Janidal,

[8] Ibnu Hazm, Op.Cit., Jilid IV, h. 281. Lihat juga Hammd ibn Abdurrahman al-Janidal,. h. 179.

[10] Yusuf al-Qardhawi, Fiqh al-Zakah, (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1993), Jilid II, h. 964.
[11] Muslim, h. 24.
[12] Abdul Hasan M. Sadeq dan Aidit Ghazali h. 69.
[13]  R. Arnaldez, Ibn Ḥazm. Encyclopaedia of Islam, Second Edition. Brill Online, 2013. Reference. 09 Januari 2013


Komentar