Peikiran Ibnu Hazm Makalah Kuliah
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Islam sebagai ad-din telah berperan penuh terhadap
kemajuan peradapan Islam itu sendiri dan peradapan barat dalam
kemajuan suatu masa tidak bisa lepas dari para tokoh-tokoh kemajuan . Islam
telah melahirkan banyak tokoh-tokoh cendikiawan yang ahli dalam bidang agama
dan sains yang karya-karyanya sangat
bermanfaat hingga zaman modern ini. Ilmu dalam Ushul, Fiqh, Tasawuf, Qur’An,
Hadist, Kalam, Tauhid, Ekonomi, Sosial, Politik, dsb adalah cabang ilmu yang
dikuasai cendikiawan-cendikiawan ketika itu. Islam telah melahirkan
cendikiawan yang tidak hanya ahli dalam
satu cabang illmu saja akan tetapi
banyak ilmu yang dapat dikuasai oleh seorang cendikiawan muslim. Salah satu
dari cendikiawan muslim adalah Ibnu Hazm seorang pemikir asli Persia yang
berada di Andalusia ikut orang tuanya yang hijrah ketika itu.
Pengaruh pemikiran ekonomi dan sosialnya sangat
berpengaruh sehingga perlu kiranaya untuk membahas tentang ahwal beliau
1.2.Rumusan
Masalah
1.2.1. Bagaimana
Biografi Ibnu Hazm?
1.2.2. Apa
pemikiran dan kebijakan Ibnu Hazm?
1.2.3. Apa
Karya-Karya Ibnu Hazm?
1.3.Tujuan
Penulisan
1.3.1. Agar
mahasiswa lebih mengenal Ibnu Hazm
1.3.2. Agar
mahasiswa tau pemikiran dan kebjakan Ibnu Hazm dalam bidang Ekonomi
1.3.3. Agar
mahasiswa tau karya-karya beliau
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Biografi Ibnu Hazm
Ibnu Hazm,
bernama lengkap Abu Muhammad Ali ibn Abu Umar Ahmad ibn Said ibn Hazm
al-Qurthubi al-Andalusi, lahir pada akhir bulan Ramadhan 184 H (994 M) Nama
lengkapnya adalah Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm. Ia dilahirkan
pada 7 November 994 M di Córdoba, Kekhilafahan Kordoba dan wafat
pada 15 Agustus 1064, di Mantha Lisha, dekat Sevilla.[1]
Ia berasal dari sebuah keluarga bangsawan dan kaya. Ayahnya adalah Abu Umar
Ahmad, seorang keturunan Persia dan wazir administrasi pada masa pemerintahan
Hajin al-Mansur Abu Amir Muhammad bin Abu Amir al-Qanthani (w. 192 H) dan Hajib
Abdul Malik al-Mudzaffar (w. 399 H/1009 M).[2]
Sejak ibunya
wafat, Ibnu Hazm kecil tinggal di istana dengan para pengasuh yang terdiri dari
para wanita terpelajar. Dari mereka, awalnya ia mengenyam pendidikan. Mereka
mengajarkan baca tulis, membaca dan memahami maksud Alquran serta berbagai
syair Arab. Ia nyaris terisolasi dalam istana dan tidak begitu mengenal dunia
luar serta lingkungan masyarakat Kordova yang pada saat itu merupakan kota metropolis.
Setelah itu,
Ibnu Hazm diserahkan kepada Abu Ali al-Husain bin Ali al-Fasi, seorang ulama
yang mengesankan hatinya, baik dari segi ilmu, amaliah, maupun kewara’-annya.
Di bawah bimbingan gurunya ini, ia mulai menuntut ilmu secara intensif dengan
menghadiri berbagai majelis ilmiah, baik di bidang agama maupun umum. Ia
belajar hadis untuk pertama kalinya kepada Amir al-Jusar ketika berusia 16
tahun.[3]
Pada saat itu, hadis dan fiqih merupakan dua bidang ilmu yang berkaitan,
sehingga dapat dikatakan bahwa Ibnu Hazm juga mempelajari fiqih di saat yang
sama.
Ibnu Hazm
mempelajari ilmu dari ulama lainnya, baik selama ia menetap di Kordova maupun
selama pengembaraannya di berbagai kota hingga ke Maroko. Ia menyerap berbagai
ilmu agama dan umum, seperti tafsir dan hadis, fiqih, ushul fiqih, teologi,
perbandingan agama, bahasa, sastra, sejarah, dan filsafat. Hal ini tergambar
dari sikian banyak karyanya yang meliputi berbagai bidang tersebut, sehingga
dikenal sebagai ilmuwan yang generalis dan produktif.
Keberhasilan
Ibnu Hazm tidak terlepas dari arahan orang tuanya yang menyukai ilmu
pengetahuan, di samping ketekunan dan kesungguhan diri serta kecerdasan yang
luar biasa. Kedudukan sosial yang tinggi, karir politik, musiba, dan rintangan
tidak menyurutkan kemauannya untuk menuntut ilmu.
Sha'id Al-Andalusi berkata,
"Penduduk Andalusia sepakat bahwa Ibnu Hazm adalah sumber ilmu-ilmu
keislaman dan yang paling luas pengetahuannya."
Adz-Dzahabi berkata, "Padanya
berakhir kepintaran dan kejelian berfikir. Ilmunya sangat luas tentang
Al-Qur'an, As-Sunnah, mazhab-mazhab fikih dan sekte, bahasa Arab, sastra,
logika dan syair dengan kejujuran dan keagamaannya."
Al-Ghazali berkata,
"Aku menemukan sebuah buku tentang asma Allah karangan Muhammad bin Hazm,
seb Ibnu Hazm wafat pada tanggal 28 Sya'ban 456 Hijriyyah/ 15 Agustus 1064
Miladiyyah. sebagai bukti
akan keagungannya dalam menghafal dan alur pemikirannya."
2.2. Pemikiran Dan Kebijakan Ekonomi Ibnu Hazm
2.2.1.
Masalah Sewa Tanah dan Kaitannya Dengan Pemerataan
Kesempatan
Sejalan
dengan pendekatan zahirinya, Ibnu Hazm mengemukakan konsep pemerataan
kesempatan berusaha dalam istinbat hukumnya di bidang ekonomi, sehingga cenderung
kepada kesejahteraan masyarakat banyak dan berlandaskan keadilan sosial dan
keseimbangan sesuai dengan petunjuk Alquran dan hadis. Oleh karena itu,
sebagian penulis kontemporer menyatakannya sebagai perintis ekonomi sosialis
yang Islami. Namun demikian, penilaian tersebut terlalu berelebihan dan
cenderung menarik-narik syariat Islam kepada suatu system ekonomi kontemporer
produk pemikiran Barat. Syariat Islam bukan merupakan system sosialis yang
menekankan kepemilikan kolektif sebagaimana pula bukan pemikiran kaum kapitalis
yang menekankan kepada pemilikan individual. Di antara pernyataan Ibnu Hazm
berkenaan dengan sewa tanah adalah:
“Menyewakan tanah sama sekali
tidak diperbolehkan, baik untuk bercocok tanam, perkebunan, mendirikan
bangunan, ataupun segala sesuatu, baik untuk jangka pendek, jangka panjang,
maupun tanpa batas waktu tertentu, baik dengan imbalan dinar maupun dirham.
Bila hal ini terjadi, hukum sewa-menyewa batal selamanya”.
Selanjutnya, Ibnu Hazm menyatakan:
“Dalam persoalan tanah, tidak
boleh dilakukan kecuali muzara’ah (penggarapan tanah) dengan sistem bagi hasil
produksinya atau mugharasah (kerjasama penanaman). Jika terdapat bangunan pada
tanah itu, banyak atau sedikit bangunan itu boleh disewakan dan tanah itu ikut
pada bangunan tetapi tidak masuk dalam penyewaan sama sekali”.
Dengan
pernyataan tersebut, Ibnu Hazm memberikan tiga alternative penggunaan tanah,
yaitu pertama, tanah tersebut dikerjakan atau digarap oleh pemiliknya
sendiri. Kedua, si pemilik mengizinkan orang lain menggarap tanah tanpa
meminta sewa. Ketiga, si pemiliki memberikan
kesempatan orang lain untuk menggarapnya dengan bibit, alat atau tenaga kerja
yang berasal dari dirinya, kemudian si pemilik memperoleh bagian dari hasilnya
dengan persentasi tertentu sesuai kesepakatan. Hal ini sebagaimana telah
dilakukan oleh Rasulullah Saw. dengan kaum Yahudi terhadap tanah Khaibar.
Dalam system ini, jika tanaman itu gagal, si penggarap tidak dibebani tanggung
jawab tertentu.
Pandangan tersebut didasari
pemahaman zahiriyahnya sebagai berikut:
Dari Rafi’ bin Khudaij r.a., ia
berkata:
“Rasulullah Saw. melarang
penyewaan tanah” (Riwayat Bukhari).[4]
Dari Jabir bin Abdillah r.a., ia
berkata:
“Rasulullah Saw. melarang
pengambilan upah atau bagian tertentu dari tanah”. (Riwayat Muslim)
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata:
Rasulullah Saw. bersabda:
“Barangsiapa memiliki tanah, hendaklah ia menanaminya atau memberikannya kepada
saudaranya. Jika ia menolak, tahanlah tanag tersebut”. (Riwayat
Muslim)
Selanjutnya,
berkenaan dengan muamalah Rasulullah Saw. dengan penduduk Yahudi Khaibar
untuk mengerjakan dan menanami tanah Khaibar dengan biaya dari mereka
dan Rasul memperoleh bagi hasil, hal ini tersebut atas permintaan mereka
sendiri. Menurut Ibnu Hazm, hal ini merupakan pengecualian dari seluruh
larangan penyewaan tanah.[5]
Pengecualian ini dinilai oleh sebagian pengamat sosial sebagai kebijakan
politik dalam menghadapi golongan Yahudi yang terkenal amat keras memusuhi
Islam secara khusus, bukan sebagai bentuk kerjasama sipil yang berlaku
normative dan dilanjutkan para sahabat sepeninggalnya serta diakui kebolehannya
oleh ulama.
Agaknya,
pandangan Ibnu Hazm tersebut bertitik tolak dari status tanah sebagai barang
yang tidak hancur (sil’ah ghair istikhlakiyyat) yang pada umumnya peran
hasil kerja dan kreasi manusia tidak menonjol. Yang tampak ialah bahwa tanah
itu merupakan ciptaan Allah Swt. dimana manusia tinggal memanfaatkannya dan
mengklaim pemilikan dan pennguasaannya. Dengan demikian, kepemilikan tersebut
tidak mutlak, tetapi justru relative selama ia memanfaatkannya.
Jika tidak
memanfaatkannya, ia harus memberikan kesempatan kepada orang lain untuk
memanfaatkannya sesuai dengan asas kepemilikan umum tanah sebagai ciptaan Allah
Swt. Oleh karena itu, menurut Ibnu Hazm, tanah tidak bisa disamakan dengan
rumah atau peralatan yang secara nyata merupakan hasil kerja dan jerih payah
manusia untuk membuatnya sehingga dapat disewakan.
Di samping
itu, lapangan penyewaan tanah dan alternatif bagi hasil, menciptakan iklim
bekrja dan berusaha yang lebih baik bagi orang-orang tidak mampu dengan risiko
kecil dalam menanggung kerugian akibat bencana alam atau penyakit, sehingga
gagal panen. Dengan seperti ini, keuntungan akan dinikmati bersama, dan begitu
pula sebaliknya, risioko kerugian dan kegagalan panen dipikul bersama.
Hal ini,
jauh berbeda dengan sistem penyewaan tanah. Kerugian dalam panen sama sekali
tidak menyertakan pemilik tanah menanggung kerugiann yang diakibatkannya karena
ia menerima sewa secara utuh. Konsekuensinya, kerugian yang ditanggung oleh
penyewa semakin besar yaitu sewa tanah dan biaya pengolahan, penanaman dan
perawatan serta tenaga dan waktu yang tercurah untuknya. Ini jelas tidak adil
dan menempatkan orang lemah dalam posisi lemah terus menerus.Pandangan Ibnu
Hazm tersebut berbeda dengan jumhur fuqaha yang secara umum memperbolehkan
penyewaan tanah,[6]
sebagaimana bolehnya melakukan muzara’ah dan muqharasah. Termasuk di antara
mereka adalah Abu Hanifahm Abu Sulaiman. Agaknya pendapat ini beritik tolak
dari kepemilikan tanah secara mutlak. Si pemilik berhak sepenuhnya atas tanah
tersebut, apakah ia memanfaatkan sendiri atau pemanfaatannya untuk jangka waktu
tertentu ia alihkan kepada orang lain dengan ganti rugi berupa sewa yang
dibayarkan kepada pemilik tanah itu sesuai dengan kesepakatan.
2.2.2.
Jaminan Sosial bagi Orang Tidak Mampu
2.2.2.1.Pemenuhan Kebutuhan Pokok (Basic
Needs) dan Pengentasan Kemiskinan
Ibnu Hazm
menyebutkan empat kebutuhan pokok yang memenuhi standar kehidupan manusia,
yaitu makanan, minuman, pakaian, dan perlindungan (rumah). Makanan dan minuman
harus dapat memenuhi kesehatan dan energi. Pakaian harus dapat menutupi aurat
dan melindungi seseorang dari udara panas dan dingin serta hujan. Rumah harus
dapat melindungi seseorang dari berbagai cuaca dan juga memberikan tingkat
kehidupan pribadi yang layak.[7]
Dalam
konteks ini, Ibnu Hazm mengingatkan bahwa kemiskinan selalu tumbuh dalam
situasi tingkat konsumsi atau kebutuhan lebih tinggi daripada pendapatan yang
dapat memenuhi kebutuhan. Hal ini, terjadi akibat laju populasi yang meningkat
cepat (akibat kelahiran atau migrasi). Kesenjangan yang lebar antara si kaya
dengan di miskin dapat menambah kesulitan saat keadaan orang kaya mempengaruhi
struktur administrasi, cita rasa, dan berbagai pengaruh lain, seperti kenaikan
tingkat harga dalam aktivitas ekonomi.[8]
Berkenaan
denga harta yang wajib dikeluarkan, Ibnu Hazm memperluas jangkauan dan ruang
lingkup kewajiban sosial di luar zakat, yang wajib dipenuhi oleh orang kaya
sebagai bentuk kepedulian tanggung jawab sosial mereka terhadap anak orang
miskin, anak yatim, dan orang yang tidak mampu atau yang lemah secara ekonomi.
Salah satu pandangan Ibnu Hazm yang menarik dalam masalah ini adalah sebagai
berikut:
“Orang-orang
kaya dari penduduk setiap negeri wajib menanggung kehidupan orang-orang fakir
miskin di antara mereka. Pemerintah harus memaksakan hal ini terhadap mereka
jika zakar dan harta kaum muslimin (bait al-mal) tidak cukup untuk
mengatasinya. Orang fakir miskin itu harus diberi makanan dari bahan makanan
semestinya, pakaian untuk musim dingin dan musim panas yang layak, dan tempat
tinggal yang dapat melindungi mereka dari hujan, panas matahari, dan pandangan
orang-orang yang lalu-lalang”.[9]
Ibnu Hazm mendasarkan pandangannya
tersebut pada firman Allah Swt:
“Dan berikanlah kepada
keluarga-keluarga yang terdekat akan haknya, kepada orang-orang miskin, dan
orang dalam perjalanan. . .”. (Surah al-Isra/17:26)
“Dan berbuat baiklah kepada kedua
orang tua, karib kerabat, anak-anakyatim, orang-orang miskin, tetangga dekat,
tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu”. (Surah
an-Nisa/4:36)
“Apakah yang memasukkan Kamu ke
dalam saqar (neraka)? Mereka menjawab: Kami dahulu tidak termasuk orang-orang
yang mengerjakan shalat dan tidak pula memberi makan pada orang-orang miskin”. (Surah
al-Mudatsir/74:42-44)
Hak-hak yang
diperintahkan Allah Swt. untuk dipenuhi dipahami Ibnu Hazm sebagai suatu
kewajiban. Hak-hak yang mseti dipenuhi tersebut tidak lain merupakan pemenuhan
kebutuhan dasar manusia yang meliputi sandang, pangan, dan papan yang layak
dans sesuai dengan harkat kemanusiaan. Hak tersebut merupakan bagian dari hak
asasi manusia yang menjadi tanggung jawab sosial secara bersama-sama dalam
mewujudkannya, demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh umat manusia. Bagaimanapung
juga, kemiskinan tidak pernah dikehendaki oleh siapapun. Orang miskim harus
dibantu untuk bisa terbebas dari kemiskinan yang membelenggu.
2.2.2.2.Kewajiban Mengeluarkan Harta Selain
Zakat
Persoalan
mengenai adanya kewajiban harta selain zakat merupakan persoalan yang
diperselisihkan oleh fuqaha. Sebagian fuqaha menyatakan
keberadaan kewajiban harta yang harus dikeluarkan selain zakat. Pendapat ini
juga pendapat sebagian sahabat, seperti Umar ibn al-Khaththab, Ali bin Abi
Thalib, Abu Dzar al-Ghifari, Aisyah, Abdullah ibn Umar, Abu Hurairah, Hasan ibn
Ali, dan Fatimah binti Qai. Di antara golongan tabi’in yang berpendapat
senada adalah al-Sya’bi, Mujahid, dan Thawus. Dengan demikian, pendapat tersebut
bukan merupakan sesuatu yang baru dalam fiqih Islam dan Ibnu Hazm bukan orang
yang pertama berpendapat demikian.
Berbeda
dengan pendapat di atas, sebagian fuqaha yang lain menyatakan tidak ada
kewajiban harta selain zakat.[10]
Harta yang dikeluarkan selain zakat merupakan sedekah atau santunan yang
disunahkan. Pendapat kedua ini masyhur di kalangan fuqaha mutaakhirin,
sehingga nyaris tidak dikenal pendapat yang lain. Dalil yang dikemukakan oleh
kelompok kedua ini di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari,
Muslim, dan lainnya dari sahabat Thalhah r.a., ia berkata:
“Seorang sahabat laki-laki dari
penduduk Najd dengan rambut tergerai datang menghadap Rasulullah saw. suaranya
terdengar parau dan apa yang dikatakan tidak mudah ditangkap. Setelah mendekati
Rasulullah saw. ia bertanya tentang Islam. Kemudian Rasulullah saw. menjawab
“Lima kali shalat dalam sehari semalam”. Ia bertanya, “Apakah selain itu ada
yang wajib bagi diriku?” Rasul menjawab, “Tidak, kecuali kamu shalat sunnah.” Rasul
berkata, “Dan berpuasa Ramadhan”. Ia bertanya, “Apakah ada puasa yang lain yang
wajib bagi diriku?” Rasul menjawab,”Tidak, kecuali kamu berpuasa sunnah”.
Kemudian Rasul menyebutkan zakat. Ia bertanya, “Apakah ada kewajiban selain
zakat?” Rasul menjawab,”Tidak, kecuali Kamu bersedekah sunnah”. Lantas
laki-laki itu berbalik seraya berkata, “Aku tidak akan menambahi ataupun
menguranginya”. Rasulullah saw. bersabda, “Dia beruntung jika jujur” atau “Dia
masuk surge jika jujur”.[11]
Hadis diatas
menegaskan tidak ada kewajiban harta selain zakat, akan tetapi sebenarnya harus
dipahami dalam konteks kualitas kewajibannya sama persis dengan zakat, yakni
suatu kewajiban harta yang bersifat periodic, penyebab kewajibannya melakat
pada jenis dan jumlah harta itu sendiri dengan ketentuan nisab dan kader
jumlah tertentu, tanpa mememandang kondisi orang-orang yang berhak menerimanya.
Ini merupakan bentuk fardu ain yang wajib dipenuhi oleh seseorang yang
memiliki harta tertentu yang mencapai satu nisab, meskipun tidak ada fakir
miskin. Dalam kondisi normal, ia tidak dituntut lebih daripada itu.
Adapun
kewajiban harta selain zakat sangat tergantung pada situasi dan kondisi serta
kebutuhan atau bersifat aridhi ( muncul belakangan karena suatu sebab )
dan bukan dzati dan tidak tertentu jumlahnya. Kewajiban akan mengalami
perubahan sesuai dengan perubahan lingkungan, situasi, dan kondisi. Jika fakir
miskin dan orang-orang yang layak untuk disantuni tidak ada dalam suatu waktu,
kewajiban tersebut hilang dengan sendirinya. Inilah tampaknya yang membedakan
antara kewajiban zakat dengan kewajiban pemberian santunan di luar zakat. Ibnu
Hazm sendiri menyatakan bahwa kewajiban harta selain zakat tersebut ada selama
zakat dank as Negara ( bait al-mal ) tidak cukup untuk menanggungnya.
Jika mencukupi, kewajiban itu hilang dengan sendirinya. Dengan demikian,
sebenarnya perbedaan antara kedua pendapat tersebut tidak bertolak belakang
sama sekali. Kelompok pertama menyatakan sebagai kewajiban secara kifai, dan
kelompok kedua memandangnya sebagai sesuatu yang sangat dianjurkan.
2.2.3.
Zakat
Dalam
persoalan zakat, Ibnu Hazm menekankan pada status zakat sebagai suatu kewajiban
dan juga menerankan peranan harta dalam upaya memberantas kemiskinan.
Menurutnya, pemerintah sebagai pengumpul zakat dapat memberikan sanksi kepada
orang yang enggan membayar zakat, sehingga orang mau mengeluarkannya, baik
secara suka rela maupun terpaksa. Jika ada yang menolak zakat sebagai
kewajiban, ia dianggap murtad. Dengan cara ini, hukuman dapat dijatuhkan pada
orang yang menolak kewajiban zakat, baik secara tersembunyi maupun
terang-terangan.[12]
Ibnu Hazm
menekankan bahwa kewajiban zakat tidak akan hilang. Seseorang yang harus
mengeluarkan zakat dan yang belum mengeluarkannya selama hayatnya harus
dipenuhi kewajiban itu dari hartanya, sebab tidak mengeluarkan zakat berrati
utang terhadap Allah Swt. hal ini berbeda dengan pengeluaran pajak dalam
pandangan konvensional yang jika tidak dibayarkan berartu kredit macet ( tidak
ada pemasukan ) bagi Negara dalam priode tertentu. Sedangkan kewajiban zakat
tidak dibatasi priode waktu tertentu.
2.2.4.
Pajak
Ibnu Hazm
sangat focus terhadap faktor keadilan dalam system pajak. Menurutnya, sebelum
segalah sesuatunya diatur, hasrat orang untuk mengeluarkan kewajiban pajak
harus dipertimbangkan secara cermat karena apapun kebutuhan seseorang terhadap
apa yang dikeluarkannya akan berpengaruh pada system dan jumlah pajak yang
dikumpulkan. Hal ini mengajak kita untuk mendiskusikan teori keuangan public ( pablik
finance ) konvensional berkaitan dengan kecenderungan orang untuk membayar
pajak.
Ibnu Hazm
sangat memperhatikan sitem pengumpulan pajak secara alami. Dalam hal ini,
menurutnya sikap kasar dan ekploitatif dalam pengempulan pajak harus dihindari.
Pengumpulan pajak juga tidak boleh melampauhi batas eksistensi suatu Negara.
Hal ini mungkin terjadi karena hilangnya hasrat orang untuk membayar pajak
sehingga memngurangki dukungan pablik untuk tegaknya kekuasaan pemerintah dan
menurunya pendapatan pajak potensial juga mungkin muncul akibat terjadinya penyimpangan
dan kecerobohan para petugas pajak.
Penghimpun
administrasi pajak di Andalusia pada masa Ibnu Hazm dikemukakan oleh S. M.
Imamuddin :
“ cabang
departemen terendah berada di pedesaan dan dikelola oleh seorang kepala devisi
yang disebut amil. Saat hasil panen tiba, lading diawasi dan hasil produksinya
diperhitungkan oleh seorang petugas yang disebut ash-shar. Saat itu, ada
mutaqabbil yang bertugas pengumpulkan pajak dan kewajiban lain berkaitan dengan
fiscal dan wilyahmya. Untuk mengawasi para petugas ini dari penipuan dan harga
yang melebihi kewajiban dilakukan pengawasan ketat, sehingga, jika hal ini
dilakukan, mereka akan ditangkap. “
Dari catatan
penghitung pajak dan sensus yang dilakukan selama masa yusuf al-fihri dan
Bishop Hotegesis telah mendeskripsikan secara lengkap daftar pembayaran pajak
dan Jisya selaman masa Muhammad Saw. hal ini menunjukkan pajak yang telah
direalisasikan pada saat itu.
Besarnya
nilai pajak pada umumnya adalah sebesar 1/6 atau 1/3 sesuai dengan kualitas
tanah. Praktet pengumpulan zakat sejenis ini telah dilakukan oleh para amir (
gubernur ) masa Dinasti Bani Umayyah dan terus berlanjut pada masa setelahnya
dengan nilai yang sepadan ataupun dengan uang tuna. Pajak tanah dikumpul dengan
nilai yang sepadan dilakukan pada priode Hakam I sejumlah 4700 mud
gandum dan 7.747 mud berlay. Ali ibn Mahmud (1009-1018 M) mewajibkan
orang membayar pajak tanah dalam bentuk uang tunai sebesar 6 dinar untuk 1 mud
gandum dan 3 dinar untuk 1 mud berlay. Untuk orang muslim,
diwajibkan membayar zakat 2,5% dari kekayaannya dan seseorang yang baru masuk
islam berkewajiban membayar jisyah secara bervariasi dari 12-48 dirham setahun.
Saat itu, terdapat kantor-kantor pajak di kota besar dan kecil, pusat
perdagangan dan pelabuhan. Idris menyatakan bahwa terdapat kantor pajak di
Lorca dan Himyari. Senjata, kuda perang, buku-buku, dan alat-alat perkawinan
bebas bea impor.
Setelah
dikurangi pengeluaran administrasi local, sisa pajak disimpan di kantor local.
Dari sana, dialihkan ke kantor pusat di Kordova yang mengawasi selurah kantor
kas daerah dan menutupi kekurangan pada privinsi lain yang mengalami deficit.
Pajak-pajak
juga dikumpulkan dari musthklas (tanah kerjaan) yang diserahkan langsung ke
bait al-mal al-khas (kas kerajaan) untuk biaya pribadi raja. Pajak-pajak tanah
kerajaan dikumpulkan di provinsi yang memiliki tanah sitaan dari para bangsawan
sepanjang masa. Kepala admistrasi kekayaan kerajaan disebut rahib al-diya.
Pendapatan tahunan dari tanh dan pasar ini sendiri sejumlah 765.000 dinar pada priode
Abdurrahamn III. Sejumlah penguasa menetapkan kebijakan tertentu bagi para
pembayar pajak yang mengalami musibah. Abdurrahman III saat berkuasa menghapus
pajak-pajak illegal. Hakam II mengurangi pajak militer dan pajak-pajak yang
tidak biasa tahun 1-6 pada tahun 975 M.
Paparan
diatas bukan merupakan struktur administrasi pajak yang meliputi berbagai
elemen yang disiapkan Ibnu Hazm, tetapi merupakan berbagai cara pengumpulan
pajak tertentu yang pada saat itu berjalan mesekipun keadilan bagi pembayar pajak
tidak diperoleh saat membayar sejumlah pajak yang ditentukan. Hal ini tidak
adil dalam pandangan Ibnu Hazm. Ketidakadaan etika dapat menghancurkan system
administrasi dan struktur yang baik karna diakhir analisa ia minilai bahwa
system ini masih dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki etika yang sesusai
dengan system administrasi yang baik.
2.3. Karya-Karya
Ibnu Hazm
Menurut
anaknya, Abu Rafi’, Ibnu Hazm memiliki 400 karya yang terdiri dari 80.000
lembar. Karyanya meliputi bidang hukum, logika, sejarah, etika, perbandingan
agama, dan teologi. Beberapa pemikirannya yang terkenal dalam bidang ekonomi
antara lain:[13]
2.3.1.
Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, kitab ini berbicara
tentang Ushul Fiqh terutama Ushul Fiqh Zahiry, terdiri dari 2 jilid yang
didalamnya ada 8 juz.
2.3.2.
Al-Muhalla bi al-Atsar, terdiri atas 11 jilid tebal,
tentang Fiqh beserta argumentasinya. Kitab ini merupakan karya terakhir Ibn
Hazm.
2.3.3.
Al-Fasl fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa al-Nihal, kitab
yang berbicara mengenai sekte-sekte, mazhab dan agama-agama.
2.3.4.
Thauq al-Hamamah fi Ulfah wa al-Ullaf, kitab yang
berbicara tentang cinta dan para pencinta, ditulis di kota Syathibi sekitar
tahun 418 H. menjadi karya Ibn Hazm yang banyak dikaji di eropa. Dan masih
banyak karya yang lainnya.
2.3.5.
al-Akhlaq was-siyar fi mudawati-n-nufus. kitab yang
berisi prinsip-prinsip akhlak utama dan solusi-solusi bagi pengobatan jiwa
menuju kebahagiaan dan kesempurnaan
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
·
Biografi Singkat: Ibnu Hazm, bernama lengkap Abu
Muhammad Ali ibn Abu Umar Ahmad ibn Said ibn Hazm al-Qurthubi al-Andalusi,
lahir pada akhir bulan Ramadhan 184 H (994 M) Nama lengkapnya adalah Abu
Muhammad Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm. Ia dilahirkan pada 7 November 994 M
di Córdoba, Kekhilafahan Kordoba dan wafat pada 15 Agustus 1064, di Mantha Lisha,
dekat Sevilla.[14] Ia berasal
dari sebuah keluarga bangsawan dan kaya. Ayahnya adalah Abu Umar Ahmad, seorang
keturunan Persia dan wazir administrasi pada masa pemerintahan Hajin al-Mansur
Abu Amir Muhammad bin Abu Amir al-Qanthani (w. 192 H) dan Hajib Abdul Malik
al-Mudzaffar (w. 399 H/1009 M).[15]
·
Pemikiran dan
Kebijakan dalam Pebangunan: Menyewakan tanah sama sekali tidak
diperbolehkan, baik untuk bercocok tanam, perkebunan, mendirikan bangunan,
ataupun segala sesuatu, baik untuk jangka pendek, jangka panjang, maupun tanpa
batas waktu tertentu, baik dengan imbalan dinar maupun dirham. Bila hal ini
terjadi, hukum sewa-menyewa batal selamanya”.
·
Pendapat Ulama’: Al-Ghazali berkata,
"Aku menemukan sebuah buku tentang asma Allah karangan Muhammad bin Hazm,
seb Ibnu Hazm wafat pada tanggal 28 Sya'ban 456 Hijriyyah/ 15 Agustus 1064
Miladiyyah. sebagai bukti
akan keagungannya dalam menghafal dan alur pemikirannya."
·
Karya Beliau: Al-Ihkam fi
Ushul al-Ahkam, Al-Muhalla bi al-Atsar, Al-Fasl fi
al-Milal wa al-Ahwa’ wa al-Nihal, al-Akhlaq was-siyar fi mudawati-n-nufus.
3.2.
Saran
Dengan segala
kekuranganya penulis meminta saran dan kritiknya kepada Bapak Dosen Pengampu
3.3.
Daftar Pustaka
·
Al-Qur’anul Karim
·
Yusuf al-Qardhawi, Fiqh al-Zakah,
(Beirut: Muassasah al-Risalah, 1993), Jilid II
·
Abul Hasan M. Sadeq dan Aidit
Ghazali (ed.), Reading in Islamic Economic Thought, (Malaysia: Longman,
1992),
·
Ibnu Hazm, Thaūq al-Hamāmat fi
al-Ulfa wa al-Allaf, (Kairo: Darul Ma’arif, 1977),
·
Bukhari, Shahih Bukhari,
(Beirut: Dar al-Fikr, 1981)
·
Muslim,Shahih Muslim, (Beirut: Dar al-Fikr, 1981)
·
R. Arnaldez, Ibn Ḥazm. Encyclopaedia of Islam, Second Edition. Brill
Online, 2013. Reference. 09 Januari 2013
[1] Abul Hasan
M. Sadeq dan Aidit Ghazali (ed.), Reading in Islamic Economic Thought,
(Malaysia: Longman, 1992), h. 66.
Komentar
Posting Komentar